Tidak Hanya Menjadi Wisatawan, Kini Warga Asing Menjadi “Tambang Uang” Pemda Malang

KABUPATEN MALANG – majalahglobal.com : Pemkab Malang intensifkan pendapatan asil daerah (PAD) dari izin mempekerjakan pekerja asing (IMPA). Pasalnya, potensi retribusi perpanjangan IMPA dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang memiliki potensi cukup besar sebagai penyumbang PAD Kabupaten Malang tahun 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo mengatakan, langkah awal dalam mengintensifkan PAD dari perpanjangan IMPA yakni dengan menggelar Koordinasi dan sinergiriras dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Malang.
“Dengan demikian bisa diketahui dimana saja para pekerja asing itu dipekerjakan di perusahaan tersebut,” kata Yoyok Wardoyo.
Di samping itu, dikatakan Yoyok, Disnaker juga berusaha mempererat jalinan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Malang untuk sadar memenuhi kewajiban melaporkan keberadaan TKA-nya ke pemerintah daerah. Karena disinyalir masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing namun belum melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker Pemkab Malang. 
Dikatakan Yoyok Wardoyo,  dengan adanya rapat koordinasi antara Disnaker, Dinas Penanaman Modal, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang maka diharapkan akan bisa menyadarkan dan memberi motivasi pada perusahaan untuk melapor tenaga asing yang digunakannya.
“Tentunya bila perusahaan-perusahaan melaporkan tenaga asingnya maka otomatis akan ada retribusi yang masuk ke PAD. Dan sebaliknya bila perusahaan enggan melapor tenaga asingnya maka kerugian dialami Pemkab Malang,” ucap Yoyok, Rabu (18/07)
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Malang, Bachrudin mengatakan, berdasar data sementara yang ada hingga saat ini 11 Perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Malang yang melaporkan telah mempekerjakan 31 orang tenaga kerja asing dari berbagai negara.
Di antaranya dari India, Jepang, Filipina, Malaysia, China, Singapura, Swiss dan Australia. Namun, dari 31 pekerja asing di sejumlah perusahaan di Kabupaten Malang tersebut baru ada lima tenaga kerja asing yang memiliki IMPA dari perusahaan.
“Untuk 26 pekerja asing di perusahaan yang masuk data belum memiliki IMPA karena beberapa persoalan. Yakni karena domisilinya di dua tempat sehingga proses pengurusan IMPA ada di Pemerintah Pusat atau Pemprov Jatim. Namun untuk pengurusan IMPA baru dengan satu domisili bisa ke Pusat, Provinsi, atau ke Pemkab Malang,” kata Bachrudin.
Oleh karena itu, harap Bachrudin, Pemkab Malang berharap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Malang yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mengurus IMPA. Karena suatu saat kemungkinan tim Pemkab Malang beranggotakan instansi terkait akan melakukan razia pekerja asing yang melanggar aturan perizinan. PAD Kabupaten Malang pada tahun 2016 tercapai sekitar Rp 502 miliar. Nilai PAD tersebut pada tahun 2017 ini diharapkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. (Dwi cahya bagasworo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *