Dinkes Kota Batu Serius Tanggapi Limbah Medis

KOTA BATU – majalahglobal.com : Dinas Kesehatan Kota Batu lebih tekankan penanganan limbah medis. Terutama pada limbah yang tergolong sampah B3, memiliki resiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan.
Sejauh ini, untuk penanganan lebih lanjut Dinkes Kota Batu harus memiliki alat pemusnah limbah medis (incenerator). Pihak Dinkes terus melakukan penyuluhan dan pengawasan secara berkelanjutan tentang bagaimana mengelolah limbah medis. Hal itu disebabkan, adanya peraturan baru dari kementrian tentang mekanismepemusnahan limbah medis. Perzinan pemusnahan harus diketahui oleh Kementrian Pusat.
“Menurut ketentuan LHK No.56/2015, memusnakan limbah B3 di incinerator serta di autoclave agar wadah plastic yang dipakai tetap steril” ungkap Kepala Dinas Kota Batu usai penyuluhan (15/7)
“Apalagi, prosedur pemusnahan limbah medis kini semakin diperketat, oleh karena itu seluruh instasii kesehatan dapat melakukan pengolahan limbah dengan baik dan benar” lanjutnya.
Dinkes melarang seluruh instansi kesehatan untuk membakar sampah medis tanpa didampingi oleh pihak ketiga. Hal ini ditakutkan justru akan mencemari lingkungan, karena pemusnahan limbah medis harus mengikuti prosedur.
Jika penanganan limbah medis tidak sesuai prosedur bisa berakibat tinggi terhadap manusia, bahkan mengakibatkan kecacatan.
(Pamela)
Baca Juga :  Bukti Komitmen dan Sinergi terhadap Gerakan Sosial Masyarakat, PLN Salurkan CSR kepada Pokmas Kampung Sigrak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *