Tim Gabungan Berhasil Tangkap 2 Orang Napi Nusakambangan Yang Kabur

CILACAP – majalahglobal.com : Pencarian narapidana Nusakambangan Cilacap yang melarikan diri oleh tim gabungan akhirnya membuahkan hasil.
Dua orang napi lapas Besi Nusakambangan berhasil ditangkap pada hari Rabu (12/7/2017).
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto Sik melalui Kapolsubsektor Nusakambangan Ipda Siswanto saat memimpin kegiatan mengatakan bahwa napi yang berhasil ditangkap adalah Agus Triyadi Bin Masimun (36) warga Jl. Stasiun Rt. 02/04 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 UU KUHP, Pasal 353 UU KUHP dengan Pidana 14 Rahun Exspirasi 24-07-2026 Asal Penahanan dari Polrestabes Semarang dan Hendra Bin Amrin, (35) Alamat Jolong Sebrang Piruoko Timur, Kawalian Kota Baru Kec. Kota Baru Kab. Dhamasraya Propinsi Sumatra Barat didakwa dengan pasal 365 Ayat KUHP, Pasal 363 ayat 2 UU KUHP dengan Pidana 19 tahun Exspirasi : 11-06-2030 Asal Penahanan Polsek Muara Tembesi Kabupaten batanghari jambi.
Lebih lanjut Ipda Siswanto menjelaskan bahwa sekitar pkl.11.15 wib saat tim gabungan Polri TNI dan Lapas menyisir sekitar lapas Nusakambangan mendapati kedua napi sedang makan di belakang Lapas Narkotika.
“Saat kepergok petugas gabungan, mereka berusaha lari, satu orang lari ke kanan dan satunya ke kiri hingga akhirnya napi Agus Triyadi yang berhasil ditangkap terlebih dahulu ” kata Ipda Siswanto
Tidak lama setelah itu menyusul kemudian sekira pkl.14.30 wib napi Hendra berhasil ditangkap di sekitar hutan bakau tidak jauh dari lokasi penangkapan yang pertama.
Kedua napi selanjutnya dibawa ke ruang sel isolasi Lapas Batu Nusakambangan untuk dilakukan pembinaan.
Dikabarkan sebelum bahwa kedua napi tersebut melarikan diri dari Lapas Besi Nusakambangan pada hari Minggu 9 Juli 2017 sekira pkl.13.00 wib dengan cara merusak atap diatas kamar mandi dan turun dengan cara menggunakan kain sarung yang di sambung. (Fatoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *