Inilah Cara Mengambil Kendaraan Bermotor Anda, Saat Di Bawa Petugas Yang Berwajib

MALANG – majalahglobal.com : Masih banyak pengendara bermotor yang tidak mematuhi aturan kelengkapan berkendara seperti tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia, motor tanpa spion, knalpot, ban dan spesifikasi lain. Terutama Surat kelengkapan kendaraan dan berkendara selama berlangsung nya Operasi Simpatik 2017. 
Dari yang dilantarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas mengenai digelarnya Operasi Simpatik yang telah dimulai serentak 9 – 22 Mei 2017 di seluruh wilayah Indonesia.
Dan dari pelanggaran pengendara bermotor pada Operasi Simpatik tersebut banyak pengendara bermotor yang terdapat dikenakan sanksi tilang yang dilakukan pihak Polisi ke pengendara bermotor yang tidak memiliki kelengkapan atribut berkendara maupun tidak adanya surat kelengkapan kendaraan dan berkendara. 
Tidak sedikit pula pengendara bermotor yang mendapatkan sanksi tilang lebih dari satu kali dan selain itu juga keterlambatan pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan masalah tilang nya sesuai tanggal yang sudah ditetapkan, terpaksa kendaraan motor harus di angkut kepolisian dan pengendara bermotor harus sedikit berusaha untuk mengambil kendaraan nya. 
” Pengendara wajib membawa fotocopy BPKB, STNK, KTP dan tanda bukti pembayaran denda tilang masing masing sebanyak 2 lembar, kemudian diserahkan ke SATPAS POLRES Malang di bagian tilang dan mendapat surat pengantar untuk pengambilan kendaraan bermotor, setelah itu tanyakan posisi kendaraan bermotor anda sekarang dimana agar bisa di cek oleh petugasnya, untuk pengambilan kendaraan bermotor hari senin jam kerja tutup pukul 15.00 WIB sedangkan hari jumat dan sabtu tutup pukul 13.00 WIB ” ujar Bapak Tanto Sanjaya dari Kejaksaan Negeri Malang saat menjelaskan kepada pengendara bermotor yang tidak tahu proses pengambilan motor di Pengadilan Negeri Malang. (Erik)
Baca Juga :  Bukti Komitmen dan Sinergi terhadap Gerakan Sosial Masyarakat, PLN Salurkan CSR kepada Pokmas Kampung Sigrak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *