Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mengalami Kenaikan

BANYUWANGI – majalahglobal.com : Jelang Arus Mudik Lebaran 2017, tarif terpadu penyeberangan Ketapang-Gilimanuk mengalami kenaikan. Kenaikan ini terjadi pada semua kelas baik penumpang maupun kendaraan.
    
Rata-rata kenaikan tarif tiket terpadu mencapai 10 persen. Kenaikan tarif penyeberangan tiket terpadu ini akan di berlaku mulai 15 Mei 2017, pukul 00.00 WIB.
    
Untuk kenaikan tarif tiket tertinggi pada kendaraan golongan V, yakni kendaraan penumpang sebesar 15,27 persen. Tarif tiket yang sebelumnya Rp 262 ribu menjadi Rp 302 ribu. Sedangkan tiket penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 6.000 naik menjadi Rp 6.500. Tiket penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 4.500.
    
“Sejak hari ini kita sosialisasikan kepada masyarakat kenaikan tarif penyebrangan ini,” ujar Direktorat Angkutan Umum Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulmardi, usai menggelar rapat sosialisasi kenaikan tarif penyebrangan bersama dengan pengusaha Kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang.
    
Menurutnya, kenaikan tiket ini merupakan usulan dari Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), yang diusulkan sejak Januari lalu. Kenaikan ini dilatarbelakangi beban biaya industri penyeberangan yang meningkat, sehingga perlu menyesuaikan tarif. “Kenaikan beban industri penyebrangan ini juga tak lepas dari kenaikan harga BBM,” tambahnya.
    
Selain itu, kata Zulmardi, sudah tiga tahun ini harga tarif penyeberangan tak pernah naik. Bahkan pada periode 2015 hingga 2016 telah mengalami penurunan. “Bahkan akumulasi penurunan tarif tersebut mencapai 12 persen lebih. Pertama 4 persen, 5 persen dan terakhir 3 persen,” tambahnya.
    
Mengenai waktu pemberlakuan kenaikan tiket penyeberangan, yang menjelang puasa dan arus mudik lebaran, menurut Zulmardi ini tidak direncanakan. “Timingnya tidak direncanakan menjelang lebaran. Tapi karena prosesnya yang panjang. Pengajuan dari Gapasdap telah dilakukan sejak Januari 2017 lalu. Namun kebijakan ini juga harus mendapat persetujuan dari Kemenhumkan. Sehingga penetapannya baru sekarang,” tambah Zulmardi.
    
Pemberlakukan kenaikan tiket penyeberangan ini, serentak dilakukan pada 15 Mei, pada 14 pelabuhan di seluruh Indonesia. Dengan adanya kenaikan tarif ini, menurut Zulmardi, konsekwensinya pelaku industri penyeberangan harus meningkatkan pelayanan.
    
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum DPP Gapasdap Lutfi Sarif mengatakan, sebenarnya kenaikan harga tiket ini dampaknya sangat kecil. Ini dikarenakan inflasi telah mencapai 18 persen. “Dampak dari penyesuaian harga ini sebenarnya sangat kecil apabila dibandingkan dengan kenaikan inflasi,” kata Lutfi.
    
Lufi mencontohkan untuk kendaraan yang mampu memuat 30 ton, kenaikannya hanya Rp 20.000. Sehingga apabila dihitung, perkilogramnya tidak sampai Rp 1 rupiah. “Tidak terlalu berdampak banyak. Kami inginnya sih bisa lebih,” kata Lutfi.
    
Tapi menurut Lutfi, pihaknya harus mematuhi kebijakan pemerintah. Ini karena penyeberangan menyangkut kebutuhan orang banyak.
    
Sementara, Novi Budianto, Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, mengatakan sebenarnya usulan kenaikan dari Gapasdap adalah 35 persen. Ini karena sebelumnya tarif tiket telah tiga kali mengalami penurunan. “Usulan kami sebenarnya 35 persen, tapi terealisasi 10 persen,” kata Budianto. (Agung)

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *