JAKARTA – majalahglobal.com : Pekan lalu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencopot dua pimpinan tertinggi PT Pertamina (Persero). Mereka adalah Direktur Utama Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Ahmad Bambang. Keduanya diinilai tidak kompak, dan menimbulkan persaingan pribadi.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, meragukan alasan ketidakkompakan yang menjadi pemicu keduanya dicopot. Sebab menurut sepengetahuannya, Dwi dan Ahmad cukup kompak membersihkan tubuh BUMN tersebut.
“Saya paham betul kedua orang ini sangat kompak dalam membersihkan Pertamina. Seperti bubarkan Petral, meningkatkan marjin profit di sektor hilir, menghilangkan mafia di pengadaan migas,” tutur Said, Senin (6/2/2017).
Dia mengatakan, asalan pengangkatan Ahmad Bambang menjadi Wadirut Pertamina, adalah untuk bisa menutupi kekurangan Dwi. “Apa benar karena ketidakcocokan? Jadi ini harus dilihat secara jernih. Jangan sampai sebenarnya mereka atau salah satunya baik lalu jadi korban,” imbuhnya.
Said justru mencurigai ada pihak yang sengaja mencari celah untuk mencopot keduanya, sehingga ada posisi kosong di pucuk pimpinan Pertamina. “Yang kita takutkan ada pihak lain yang memperbesar permasalahan ini seakan ini konflik Dirut dan Wadirut. Jangan sampai seperti ini. Ini yang bahaya. Berarti ada pihak lain yang ingin keduanya diganti dan ganti yang baru,” tuturnya.
Kendati begitu, menurut Said, situasi tidak kompak di tubuh BUMN besar sering terjadi. “Tapi ketidakkompakkan ini sebenarnya tugas komisaris untuk mensinkronkan itu dengan berbagai cara,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, salah satu alasan pencopotan kedua orang tersebut dari Pertamina lantaran adanya permasalahan kepemimpinan. Menurutnya jika diteruskan akan membahayakan Pertamina. “Kkita lihat baru beberapa bulan ternyata ada permasalahan kepemimpinan,” kata Rini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan jajaran Dewan Komisaris PT Pertamina Persero bergerak cepat melakukan seleksi calon Direktur Utama (Dirut) pengganti Dwi Soetjipto. Batas waktu yang diberikan pemerintah adalah 30 hari pasca-diberhentikannya dirut.
Rini mengatakan, calon orang nomor satu di perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah itu diprioritaskan dari internal. Namun, tidak menutup kemungkinan jika calonnya berasal dari luar Pertamina. “Bisa saja calonnya dari luar, asalkan memenuhi kriteria dan lolos penilaian akhir,” kata Rini di Jakarta.
Dilanjutkannya, sebagai BUMN, Pertamina akan menjalankan pemilihan calon dirut dengan berpedoman pada good corporate governance. Ada mekanisme yang harus dilalui dalam penunjukan direktur utama Pertamina.
Diterangkan Rini, Dewan Komisaris harus menulis surat dan beri usulan siapa saja nama yang diajukan kepada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas dan perwakilan pemerintah.