Perda 18 Tahun 2016 Dijadikaan Pedoman Penyusunan dan Pembahasan RAPBD Tahun 2017

MOJOKERTO – MG : Guna menyusuan dan membahas RAPBD tahun 2017 dan sebagai tindaklanjut sinkronisasi Badan Anggaran Kab. Mojokerto dan TAPD kab. Mojokerto terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Badan Anggaran dan TAPD telah mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pad hari Senin 31 Oktober 2016 telah berlangsung  rapat koordinasi di Ruang Sidang Graha Wichesa Gedung DPRD Kab. Mojokerto  dengan lancar sesuai dengan program yang direncanakan pihak Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku koordinator rapat.
    
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Mojokerto Muchtar saat ditemui media ini menjelaskan bahwa  beberapa minggu kedepan segenap anggota dewan akan terus mengelar rapat kordinasi hingga rapat paripurna guna menggolkan APBD tahun 2017, “Benar hari inikami menyelenggarakan rapat kordinasi  terutama menyangkut revisi KUA PPAS Tahun anggaran 2017 semuanya mengacu pada Perda 18 tahun 2016” ujarnya.
    
Rapat kordinasi tersebut juga terkait dengan langkah anggota dewan dalam me revisi KUA PPAS T.A 2017 dan draft RAPBD T.A 2017 yang penganggarannya harus sudah mengacu dan menyesuaikan pada Peraturan Daerah yang telah ditetapkan; sebagai bahan Penyusunan Pendapat Badan Anggaran dan pembahasan RAPBD T.A 2017. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Tanam 4000 Bibit Cabe, Danrem 082/CPYJ : Komitmen TNI Berkontribusi Wujudkan Hanpangan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *