MOJOKERTO – MG : Guna menyusuan dan membahas RAPBD tahun 2017 dan sebagai tindaklanjut sinkronisasi Badan Anggaran Kab. Mojokerto dan TAPD kab. Mojokerto terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Badan Anggaran dan TAPD telah mengadakan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pad hari Senin 31 Oktober 2016 telah berlangsung rapat koordinasi di Ruang Sidang Graha Wichesa Gedung DPRD Kab. Mojokerto dengan lancar sesuai dengan program yang direncanakan pihak Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku koordinator rapat.
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Mojokerto Muchtar saat ditemui media ini menjelaskan bahwa beberapa minggu kedepan segenap anggota dewan akan terus mengelar rapat kordinasi hingga rapat paripurna guna menggolkan APBD tahun 2017, “Benar hari inikami menyelenggarakan rapat kordinasi terutama menyangkut revisi KUA PPAS Tahun anggaran 2017 semuanya mengacu pada Perda 18 tahun 2016” ujarnya.
Rapat kordinasi tersebut juga terkait dengan langkah anggota dewan dalam me revisi KUA PPAS T.A 2017 dan draft RAPBD T.A 2017 yang penganggarannya harus sudah mengacu dan menyesuaikan pada Peraturan Daerah yang telah ditetapkan; sebagai bahan Penyusunan Pendapat Badan Anggaran dan pembahasan RAPBD T.A 2017. (Jay/Adv)