Pemotongan Anggaran 10 Persen, Proyek Pemprov Terpengaruh

SURABAYA – MG : Turunnya Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) tentang pemotongan anggaran berimbas pada sejumlah proyek yang ada di Jatim. Ini karena  Pemprov akan melakukan sejumlah penyesuaian.
Pemotongan 10 persen ini akan dilakukan saat perubahan anggaran 2016.
    
“Kami belum tahu detailnya seperti apa, tapi sudah diinformasikan kalau ada pemotongan anggaran,” ujar Gubernur Soekarwo .
    
Menurutnya, perlu ada sejumlah penyesuaian pada program-program yang sebelumnya telah dirancang. Karena pemotongan anggaran ini tidak hanya untuk pemerintah provinsi saja, melainkan untuk sleluruh SKPD dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim.
    
Hal ini membuat sejumlah proyek akan terganggu. Salah satunya kelanjutan pembangunan tol Solo Kertosono. Proyek ini masih menyisakan 20 persen pembebasan lahan yang hingga kini belum selesai. Dan ini menurut Soekarwo diakibatan minimnya anggaran saat ini, serta Dinas PU Bina Marga yang juga membuat penyesuaian.
     
“Kalau proyek, maka harus ada pengaturan dalam satu tahun tersebut selesai sampai dimana lalu dilaporkan. Misalnya seperti proyek kemarin saat terjadi keterlambatan pasir, hingga sekarang pelaporannya jadi belum matang meski sebelumnya telah disetujui oleh menteri,” jelas politikus Partai Demokrat ini.
    
Beberapa proyek yang cukup terpengaruh, misalnya, spin off Bank Jatim menjadi Bank Jatim Syariah. Dalam spin off ini dibutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan kas yang dimiliki oleh Bank Jatim baru sekitar Rp 500 miliar ditambah kas dari pemprov Rp 100 miliar.
     
“Maka sisanya kami ingin mengundang semua kepala daerah Kabupaten/kota untuk memperbincangkan ini, tapi sepertinya agak susah karena ada pemotongan ini, mereka (Pemkab/pemkot) juga akan dipotong, tapi semoga mereka mampu,” paparnya.
    
Pengaruh lain yang akan terjadi jika pemotongan itu diberlakukan adalah cash flow Pemprov serta Dana Alokasi Umum (DAU).
    
“Tapi nanti mereka (SKPD) kan bayar gaji PNS juga jadi perlu diperbincangkan lagi,” tegasnya.
    
Pemotongan anggaran 10 persen ini setelah turunnya SE nomor 10/MK.07/2016 tentang pengurangan/pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik secara mandiri.
    
Pemotongan DAK Fisik secara mandiri itu dapat dilakukan pada bidang/subsidang sesuai dengan prioritas daerah dengam beberapa pertimbangan. Di antaranya kesiapan proses pengadaan barang dan jasa, kesesuaian kegiatan dengan priporitas nasional, lalu kemampuan bidang tersebut dalam penyerapan anggaran. (Dhonna)

Baca Juga :  Mayjen TNI Rafael dan Ketua Persit KCK PD/Brawijaya Safari Ramadhan di Korem Bhaskara Jaya

Berita Majalah Global Edisi 056, Mei 2016 :

Pemotongan Anggaran 10 Persen, Proyek Pemprov Terpengaruh
Kapolri: TNI Boleh Tangkap Orang Beratribut PKI
Rekreasi Bayar Rp 1 Juta per Siswa, Wali Murid Keberatan
BPS Jember Kesulitan Sensus Kalangan Advokat dan Pemilik Kos
Walikota Mojokerto: Kerjakan Soal UN dengan Percaya Diri dan Jujur
Kirap Pusaka, Warisan Budaya Untuk Kembangkan Desa Wisata
Bapemas Kab Blitar Gelar Sosialisasi Program Jalin Mitra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *