Pegiat Antikorupsi Sayangkan Sikap JK

JAKARTA – MG : Pegiat antikorupsi menyayangkan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    
“Yang disampaikan JK menunjukkan dia tidak memahami posisinya,” ujar Hendrik Rosdinar, aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi, Minggu (29/11).
     
“Seharusnya dia (JK) mendukung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK. Bukan malah membuat komentar yang berlawanan.”
     
Karena, menurutnya, sejauh ini Presiden Jokowi tetap pada posisi keukeuh memperkuat KPK dan melawan koruptor.
“Kalau betul ucapan JK mencerminkan sikap resmi pemerintah, maka untuk kesekian kalinya upaya sistematis untuk melemahkan KPK kembali terulang, kali ini didukung oleh pemerintah,” tandasnya kecewa.
     
Sebelumnya, JK mengatakan revisi UU KPK yang masuk Program Legislasi Nasional 2015 bukan hal baru. “Revisi Undang-Undang itu (KPK) sudah diusulkan sejak 15 tahun lalu. Tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena itu perlu ada revisi,” kata JK kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
     
Jangankan UU KPK, menurutnya, UUD 1945 saja bisa diubah apalagi UU lembaga ad hoc seperti KPK. “Ya ini undang-undang itu apapun, Undang-Undang Dasar (1945) saja bisa direvisi, bisa diamandemen apalagi Undang-Undang (KPK),” kata JK.
     
Sementara itu Juru Bicara Partai Demokrat, Kastorius Sinaga menilai pemerintah tidak tegas dan terjebak pada kebimbangan di dalam pengusulan revisi UU KPK.
     
Di satu pihak, kata Politikus Demokrat itu, pernyataan pemerintah seperti yang diungkapkan Wapres JK, bahwa UU KPK perlu direvisi karena sudah berumur 15 tahun. Tapi, di pihak lain ada kebimbangan pemerintah akan munculnya reaksi publik yang akan menolak ide pemerintah untuk merevisi UU KPK.
     
“Bahkan Mensesneg Pratikno berupaya keras meyakinkan publik bahwa revisi bertujuan memperkuat KPK dan bukan sebaliknya,” ujar Kastorius.
     
Rakyat Indonesia, kata Kastorius, solid menolak revisi UU KPK yang bertujuan pada pelemahan lembaga antirasuah ini. “Rakyat Indonesia sangat mencintai dan menaruh harapan luar biasa besar terhadap institusi KPK. Karenanya setiap upaya pelemahan dan pengerdilan lembaga ini akan ditolak dan dilawan oleh publik,” tuturnya. (Indigo)

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Berita Majalah Global Edisi 051, Desember 2015 :

ITS Kerja Sama dengan ANU-IP Kembangkan Riset Kemaritiman
Pegiat Antikorupsi Sayangkan Sikap JK
Masjid Cheng Hoo Surabaya, Lakukan Pembinaan Dulu sebelum Mengislamkan Orang
KNKT: Ada Keretakan Alat Kemudi di Bagian Ekor AirAsia QZ8501
Tak Capai Target, Dirjen Pajak Mengundurkan Diri
Dukung Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, Bupati Jombang Buka Turnamen KU-16
Pj Bupati Mojokerto Membuka Acara Sosialisasi Pengisian JPT ASN Wahana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *