Jaga Netralitas PNS di Pilkada Surabaya, Bentuk Satgas

SURABAYA – MG : Netralitas aparatur sipil negara (ASN) — termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) — dalam menyambut Pilkada serentak 2015 harus dijaga. Bila melanggar, sanksi tingkat rendah hingga berat menanti. Sanksi sedang berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, hingga penundaan kenaikan gaji. Sanksi berat, yakni pemberhentian hormat dan tidak hormat.
     
Keseriusan dalam menjaga netralitas ASN dibuktikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri PAN-RB dengan menteri dalam negeri. Satgas akan dideklarasikan wakil presiden pekan depan.
     
“Kalau PNS dibiarkan tidak netral, maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak profesional,” kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi seusai menghadiri upacara peringatan Hari Jadi ke-70 Provinsi Jawa Timur di Taman Surya, Balai Kota Surabaya, Senin (12/10).
     
Nota kesepahaman yang menjadi salah satu dasar dibentuknya satgas telah ditandatangani menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu RI Muhammad, Ketua Komisi ASN Sofian Effendi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.
     
Yuddy menjelaskan, satgas yang dibentuk akan bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pajabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, melakukan pengawasan terhadap netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah oleh ASN. Selain itu, satgas juga berwenang merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran.
    
Larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pilkada telah dituangkan melalui surat edaran (SE) Menteri PAN-RB No B/2355/M.PAN-RB/07/2015 tanggal 22 Juli lalu. Selain itu, Menteri PAN-RB juga telah menerbitkan SE No B/3235/M.PANRB/10/2015 dan surat No b/3236/M.PANRB/07/2015 untuk meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar menjaga netralitas, serta melakukan pengawasan.
    
“Hal itu perlu dilakukan karena seharusnya PPK dapat menjaga netralitas serta dapat melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan penggunaan aset pemerintah,” ungkap Yuddy.
Tak Kampanye
Demi menjaga netralitas, Yuddy mengaku tidak akan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kampanye meski menjabat sebagai kader politik. Ini harus dicontoh pejabat pemerintah lain. Meski demikian, menteri PAN-RB tetap memberikan surat edaran kepada setiap menteri di kabinet untuk menjaga netralitas dan tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka Pilkada serentak.
    
Terkait imbauan dari Menteri PAN-RB agar PNS bersikap netral dan profesional dalam menghadapi Pilkada serentak, Pejabat (Pj) Walikota Surabaya Nurwiyatno menyebut Pemkot Surabaya sudah dua kali membuat surat edaran untuk menindaklanjuti seruan tersebut.
    
“Pemkot Surabaya sudah dua kali membuat surat edaran. Saya kira semua sudah memahami. Nanti kita sukseskan lagi dengan KPU dan Bawaslu. Juga ada Pokja yang memonitor perjalanan tahapan Pemilukada. Selama ini sudah bagus, sesuai dengan tahapan dan normanya,” tandasnya.(Dhonna)

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2024, Pantauan Polda Jatim Via Udara Jalur Mudik Masih Relatif Lancar

Berita Majalah Global Edisi 049, Oktober 2015 :

Kenaikan Upah Buruh Dinilai Tak Pengaruhi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Pertambangan Sirtu di Mojokerto, Lahan 900 Hektar Rusak
Ini Beda Bela Negara di RI dengan Wajib Militer Korsel & Singapura
Undar Jombang tetap Gelar Wisuda Meski Dinonaktifkan Kemenristek Dikti
Jaga Netralitas PNS di Pilkada Surabaya, Bentuk Satgas
Perpanjangan Kontrak PT Freeport hingga 2041, Rizal Ramli: Menteri ESDM Keblinger
Risma-Whisnu Bekali Saksi di Tiga Kecamatan
Bupati Mojokerto Memimpin Pembinaan Wilayah dengan tema Optimalisasi Pembinaan Wilayah
Purnomo, Ketua Fraksi PDIP Resmi Gantikan Yunus Suprayitno Sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *