DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna

MOJOKERTO – MG : DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna, dengan agenda jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh raperda yang diajukan eksekutif.
    
Yakni raperda tentang kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lalu raperda tentang pendirian PT BPR Majatama, raperda tentang pencabutan Perda 3/2009 tentang ijin rekomendasi sarana prasarana kesehatan. Juga revisi sejumlah pasal dalam Perda 6/2009 tentang retribusi usaha peternakan.
    
Paripurna kedua ini dihadiri 32 anggota dewan dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Subandi (Golkar) dan Wakil Ketua DPRD HM Sopii (Demokrat). Jawaban bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Hj Choirunnisa.
    
Dalam jawabannya, choirunnisa menuturkan bahwa pengajuan tiga raperda tentang desa dilakukan untuk mengakomodir perubahan yang ada dalam undang-undang desa. “Adapun pengaturan lebih detail terkait kepala desa, perangkat desa dan BPD nanti akan diatur melalui peraturan bupati,” paprnya. Karena hingga sekarang belum ada peraturan pemerintah terkait desa yang mengakomodir undang-undang desa yang baru.
    
Terkait kontribusi PT BPR Majatama terhadap PAD, Hj Choirunnisa menuturkan bahwa setidaknya separo dari keuntungan BPR dimasukkan PAD. Penghapusan tiga ketentuan terkait retribusi, Hj Choirunnisa tidak akan mempengaruhi PAD karena selama ini tidak dapat dipungut lantaran bukan termasuk.retribusi yang dapat dipungut daerah sebagaimana diatur dalam UU. (Jay/Adv)
Baca Juga :  Marak Aksi Balap Liar, Koramil 0815/06 Kemlagi & Polsek Gelar Patroli Gabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *