{"id":96554,"date":"2024-04-22T17:32:30","date_gmt":"2024-04-22T10:32:30","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=96554"},"modified":"2024-04-22T17:32:30","modified_gmt":"2024-04-22T10:32:30","slug":"mk-menolak-dalil-amin-soal-jokowi-cawe-cawe-di-pilpres-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/04\/22\/mk-menolak-dalil-amin-soal-jokowi-cawe-cawe-di-pilpres-2024\/","title":{"rendered":"MK Menolak Dalil AMIN Soal Jokowi \u201cCawe-Cawe\u201d di Pilpres 2024"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Jakarta, majalahglobal.com &#8211; 22 April 2024<\/strong><\/p>\n<p>Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,\u201d kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.<\/p>\n<p>Daniel menjelaskan, Anies-Muhaimin selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.<\/p>\n<p>Untuk membuktikan dalil tersebut, kata Daniel, Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.<\/p>\n<p>Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.<\/p>\n<p>\u201cMenurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,\u201d kata Daniel.<\/p>\n<p>Daniel juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.<\/p>\n<p>Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.<\/p>\n<p>Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.<\/p>\n<p>Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1\/PHPU.PRES-XXII\/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2\/PHPU.PRES-XXII\/2024.<\/p>\n<p>Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.<\/p>\n<p>Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.<\/p>\n<p>Zainal Abidin<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Jakarta, majalahglobal.com &#8211; 22 April 2024 Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil Anies-Muhaimin&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":7,"featured_media":96555,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28,11341],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-96554","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-jakarta","category-berita-provinsi-dki-jakarta"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/96554","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=96554"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/96554\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":96556,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/96554\/revisions\/96556"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/96555"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=96554"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=96554"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=96554"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=96554"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}