{"id":96484,"date":"2024-04-14T19:56:53","date_gmt":"2024-04-14T12:56:53","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=96484"},"modified":"2024-04-21T19:59:24","modified_gmt":"2024-04-21T12:59:24","slug":"perang-dunia-iii-di-depan-mata-guru-besar-hukum-internasional-ui-tanggapi-konflik-iran-israel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/04\/14\/perang-dunia-iii-di-depan-mata-guru-besar-hukum-internasional-ui-tanggapi-konflik-iran-israel\/","title":{"rendered":"Perang Dunia III di Depan Mata, Guru Besar Hukum Internasional UI Tanggapi Konflik Iran-Israel"},"content":{"rendered":"<p><strong>Jakarta, majalahglobal.com<\/strong> &#8211; Eskalasi konflik antara Iran dan Israel dapat memicu pecahnya Perang Dunia III. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana perselisihan antara kedua negara, yang didukung oleh kekuatan-kekuatan besar dunia, juga dapat menimbulkan krisis ekonomi.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Iran melancarkan serangan udara berupa ratusan drone dan rudal ke arah Israel pada Sabtu malam, 13 April 2024, dalam serangan langsung pertama yang dilakukan Republik Islam terhadap negara Yahudi tersebut. Militer Israel menghitung tembakan berjumlah lebih dari 200 drone dan rudal dari Iran, yang menyebabkan kerusakan ringan pada fasilitas militer Israel dan membuat seorang anak perempuan berusia 7 tahun terluka parah.<\/p>\n<p>Serangan Iran merupakan buntut dari janjinya untuk melakukan pembalasan setelah 1 April 2024, ketika pesawat tempur Israel diduga mengebom kompleks kedutaan Iran di Damaskus, Suriah dan menewaskan tujuh petugas militer Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) termasuk dua komandan senior. Israel tidak membenarkan atau membantah bertanggung jawab atas serangan tersebut.<\/p>\n<p>Iran, dalam serangan balasannya, mengklaim hak membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Sementara, Israel mengatakan Iran telah melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.<\/p>\n<p>Serupa dengan Iran, Israel juga menggunakan dalih hak membela diri dari Hamas selama membombardir Jalur Gaza, yang hingga berita ini diturunkan telah menewaskan lebih dari 33 ribu orang. Serangan 7 Oktober 2023 oleh Hamas diklaim Israel menewaskan 1.139 orang.<\/p>\n<p>Hikmahanto menilai dalam hubungan antara dua negara, hukum internasional memang biasa dijadikan justifikasi atau alasan pembenar oleh negara atas tindakan mereka.<\/p>\n<p>\u201cMemang negara dalam melakukan tindakan pasti mengatakan \u2018saya sudah sesuai dengan hukum internasional\u2019, atau mengatakan lawannya melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional. Tetapi ujung-ujungnya yang berlaku adalah siapa yang kuat, dia yang menang,\u201d katanya Minggu, (14\/04\/2024).<\/p>\n<p>Buntut dari serangan Iran, Dewan Keamanan PBB mengadakan pertemuan darurat atas permintaan utusan Israel Gilad Erdan, yang menyurati Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan presiden Dewan Keamanan periode April 2024 Vanessa Frazier. Pertemuan dilakukan pada Minggu sore, 14 April 2024, pukul 16.00 waktu setempat di New York, Amerika Serikat.<\/p>\n<p>Negara-negara kekuatan dunia menyatakan dukungannya untuk masing-masing kubu dalam pertemuan tersebut. Negara-negara Barat seperti Amerika Serikat, Prancis dan Inggris mengecam Iran dan membela Israel, sementara Rusia dan Cina menyatakan sebaliknya. Guterres mengecam tindakan kedua belah pihak.<\/p>\n<p>Dalam pertemuan darurat yang diminta Israel tersebut, Wakil Tetap Rusia untuk PBB Vasily Nebenzya menegur Sekjen atas \u201cstandar ganda\u201d. Ia mengamati bahwa Guterres telah mengecam Iran secara terbuka,tetapi tidak segera mengadakan pertemuan darurat setelah gedung kedutaan Iran diserang di Suriah.<\/p>\n<p>Berkomentar tentang PBB, Hikmahanto mengimbau untuk tidak melihat badan tersebut sebagai \u201cpemerintahan dunia\u201d. \u201cHarus dibedakan negara sebagai entitas berdaulat dan negara sebagai anggota PBB,\u201d ujarnya. Sebab, menurutnya negara sebagai anggota PBB akan tunduk pada aturan badan tersebut, tetapi tidak saat kepentingan nasionalnya dirugikan.<\/p>\n<p>Potensi perang dunia III, apa peran Indonesia?<br \/>\nHikmahanto mengatakan Indoensia dapat mengambil peran dalam konflik Iran-Israel, yaitu dengan tetap netral dan mengupayakan perdamaian. Indonesia harus menggunakan Pasal 2(3) Piagam PBB.<\/p>\n<p>Semua anggota PBB harus menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan, tidak terancam, demikian bunyi pasal tersebut.<\/p>\n<p>\u201cJadi jangan kita berpihak ke salah satu kekuatan. Itu yang jadi patokan bagi Indonesia. Yang kedua, Indonesia melakukan shuttle diplomacy atau diplomasi ulang-alik. Menteri Luar Negeri RI harus pergi ke Amerika Serikat, Inggris, Yordania dan Iran untuk mencari apa yang bisa Indonesia lakukan supaya terciptanya perdamaian,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ia menyarankan jika pemerintah ingin mensponsori resolusi PBB, maka harus resolusi yang menyerukan semua pihak untuk menahan diri dari menggunakan kekerasan. \u201cKarena Perang Dunia III ada di depan mata kita,\u201d kata dia.<\/p>\n<p>Menurutnya, selain potensi perang dunia III, konflik Iran-Israel juga dapat menimbulkan krisis ekonomi, krisis pangan hingga krisis rantai pasokan. Ia memprediksi Israel akan semakin mendapat kecaman dari berbagai negara, salah satunya dalam bentuk boikot. \u201cYang jelas kita ini politik luar negeri bebas aktif. Kita harus mengedepankan dan mengupayakan perdamaian,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>(***)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, majalahglobal.com &#8211; Eskalasi konflik antara Iran dan Israel dapat memicu pecahnya Perang Dunia III&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":96485,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28,11341,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-96484","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-jakarta","category-berita-provinsi-dki-jakarta","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/96484","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=96484"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/96484\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":96486,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/96484\/revisions\/96486"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/96485"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=96484"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=96484"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=96484"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=96484"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}