{"id":90361,"date":"2024-02-10T10:52:30","date_gmt":"2024-02-10T03:52:30","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=90361"},"modified":"2024-02-10T10:52:30","modified_gmt":"2024-02-10T03:52:30","slug":"arogannya-oknum-pns-lapas-tebo-terbakar-api-cemburu-sehingga-mengamuk-hebat-di-terminal-rimbo-bujang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/02\/10\/arogannya-oknum-pns-lapas-tebo-terbakar-api-cemburu-sehingga-mengamuk-hebat-di-terminal-rimbo-bujang\/","title":{"rendered":"Arogannya Oknum PNS Lapas Tebo Terbakar Api Cemburu Sehingga Mengamuk Hebat di Terminal Rimbo Bujang"},"content":{"rendered":"<p><strong>Tebo, majalahglobal.com &#8211;<\/strong>Rimbo bujang || MajalahGlobal.COM<br \/>\nDiduga Oknum PNS Lapas Tebo MI(42) membuat keributan dengan salah satu anggota LMPP kabupaten Tebo, Diduga salah satu Oknum PNS MI(42) adalah suami siri dari salah satu pemilik cafe di rimbo bujang berinisial IK(49) yang berada di Terminal Rimbo Bujang, Kamis( 08\/02\/2024).<\/p>\n<figure id=\"attachment_90363\" aria-describedby=\"caption-attachment-90363\" style=\"width: 720px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-90363 size-full\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20240209-WA0003.jpg\" alt=\"Arogannya Oknum PNS Lapas Tebo Terbakar Api Cemburu Sehingga Mengamuk Hebat di Terminal Rimbo Bujang\" width=\"720\" height=\"654\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-90363\" class=\"wp-caption-text\">Arogannya Oknum PNS Lapas Tebo Terbakar Api Cemburu Sehingga Mengamuk Hebat di Terminal Rimbo Bujang<\/figcaption><\/figure>\n<p>Tiba pegawai PNS tersebut datang mengamuk di Terminal Rimbo bujang atas dasar ke salah pahaman terhadap SZ(51)<br \/>\nSeorang Perovos LMPP<br \/>\nYg sudah membantu IK(49) yg di duga<br \/>\nSelaku istri sirih nya dan salah satu pemilik cafe di rimbo bujang. ketika IK(49) mengalami Sakit kepala Yg Hebat lalu meminta pertolongan langsung terhadap SZ(51)<br \/>\nUntuk di pijit kepala IK(49) di meja\/Kursi yg di saksikan Oleh anak, cucu,dan anggota kerja serta Anggota ormas LMPP IK(49)<\/p>\n<p>Atas dasar kesalahpahaman tersebut<br \/>\nStaf pegawai PNS Lapas Tebo MI(42) mengamuk hingga mengancam untuk menghabiskan SZ(51). Serta mengancam beberapa awak media online (pers) yg ada di TKP<br \/>\nJika berita ini naik, akan menghabiskan Pers yg sudah merekam kejadian tersebut.<\/p>\n<p>Dan jika saya Diberhentikan dari PNS atas berita ini Saya siap !! dan bahkan saya akan menghabiskan Kalian dan menunjuk kepada SZ(51) dan awak Media yg menyaksikan di TKP Ujar nya Langsung dari Oknum Pegawai PNS lapas.<\/p>\n<p>Pasal 336 KUHP<br \/>\nDiancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.<br \/>\nBilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.<\/p>\n<p>Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri:<br \/>\n\u2013 Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.<br \/>\n\u2013 Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:<\/p>\n<p>\u2713 penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,<br \/>\n\u2713 pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,<br \/>\n\u2713 dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.<\/p>\n<p>\u2022 Referensi:<br \/>\n\u2022 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang<br \/>\n\u2022 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil<br \/>\n\u2022 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil<br \/>\nUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019<br \/>\nPP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.<\/p>\n<p>menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.<\/p>\n<p>\u201cMenghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.<\/p>\n<p>Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.<\/p>\n<p>\u201cSikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas.<br \/>\n(NOVERIA )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tebo, majalahglobal.com &#8211;Rimbo bujang || MajalahGlobal.COM Diduga Oknum PNS Lapas Tebo MI(42) membuat keributan dengan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":90362,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11340,12470],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-90361","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-provinsi-jambi","category-berita-tebo"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/90361","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=90361"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/90361\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":90364,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/90361\/revisions\/90364"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/90362"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=90361"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=90361"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=90361"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=90361"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}