{"id":89957,"date":"2024-02-05T23:03:27","date_gmt":"2024-02-05T16:03:27","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=89957"},"modified":"2024-02-05T23:03:27","modified_gmt":"2024-02-05T16:03:27","slug":"diduga-balai-karantina-ikan-medan-loloskan-ekspor-kepiting-berkarapas-kecil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/02\/05\/diduga-balai-karantina-ikan-medan-loloskan-ekspor-kepiting-berkarapas-kecil\/","title":{"rendered":"Diduga Balai Karantina Ikan Medan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil"},"content":{"rendered":"<p><strong>Medan, majalahglobal.com<\/strong> &#8211; Walau telah ada larangan mengekspor kepiting berkarapas kecil namun ternyata diduga diam-diam hal ini tetap dilakukan seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Kabarnya ia setiap hari bisa mengekspor kepiting dibawah 12 cm ke Shanghai, Cina melalui Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA).<\/p>\n<p>Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengaku juga mendengar kabar itu. Menurut mereka modusnya dengan menyisip kepiting ukuran 12 cm keatas dengan yang berukuran dibawah 12 cm.<\/p>\n<p>&#8220;Biasanya yang diperiksa hanya beberapa koli dari puluhan koli yang hendak dikirim. Koli-koli yang diperiksa berisi kepiting sementara yang kepiting berkarapas kecil tidak diperiksa,&#8221; ujar sejumlah sumber, Minggu (4\/2\/2024).<\/p>\n<p>Dugaannya hal ini bisa terjadi karena ada permainan antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan. &#8220;Karena tidak mungkin bisa ekspor kepiting ribuan kilogram setiap hari,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari. &#8220;Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari,&#8221; katanya lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Dikatakannya larangan ekspor inj sejak muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan\/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim, yang mana ukurannya harus 12 cm ke atas per ekornya.<\/p>\n<p>Hal ini menyebabkan banyak nelayan dan pengusaha perikanan mengalami penurunan pendapatan.<\/p>\n<p>&#8220;Namun ternyata larangan ini disiasati oleh seorang pengusaha, ia bisa mengekspor bebas tanpa hambatan,&#8221; katanya lagi.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau tidak ada kongkalikong antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan tidak mungkin bisa lolos ekspor kepiting muda,&#8221; ucap sumber.<\/p>\n<p>Pihak kargo PT Dirgantara Sumatera Ekspres membantah kalau ada permainan dalam ekspor kepiting. Namun diakuinya memang saat pemeriksaan tidak semua koli diperiksa petugas Balai Karantina Ikan.<\/p>\n<p>&#8220;Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,&#8221; kata Sumina dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, Minggu (4\/2\/2024) malam.<\/p>\n<p>Perusahaan kargo ini diketahui satu-satunya yang mengekspor kepiting. Ia juga mengaku pihaknya sering mengekspor kepiting melalui Jakarta dengan memegang Surat Keterangan Asal (SKA).<\/p>\n<p>Sedang pengusaha Sumatera Utara yang diketahui setiap hari mengekspor ribuan kilogram kepiting ke Shanghai, Jn menolak dikonfirmasi. &#8220;Maaf saya tidak mau menjawabnya, tetapi jika bisa diinformasikan siapa yang memberi informasi saya mau jawab,&#8221; ujarnya melalui telepon, Minggu (4\/2\/2024) malam.<\/p>\n<p>Sementara nomor telepon Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara yang dihubungi, Senin (5\/2\/2024) ternyata diangkat seorang perempuan dan mengatakan bapak sedang tidak ada. *(RI-1)*<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Medan, majalahglobal.com &#8211; Walau telah ada larangan mengekspor kepiting berkarapas kecil namun ternyata diduga diam-diam&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":24,"featured_media":89958,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5243,11333,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-89957","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-medan","category-berita-provinsi-sumatra-utara","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/24"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=89957"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89957\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":89959,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89957\/revisions\/89959"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/89958"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=89957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=89957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=89957"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=89957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}