{"id":89534,"date":"2024-02-01T11:46:08","date_gmt":"2024-02-01T04:46:08","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=89534"},"modified":"2024-02-01T11:46:08","modified_gmt":"2024-02-01T04:46:08","slug":"kembali-satres-narkoba-polres-tanggamus-tangkap-empat-pelaku-tindak-pidana-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/02\/01\/kembali-satres-narkoba-polres-tanggamus-tangkap-empat-pelaku-tindak-pidana-narkoba\/","title":{"rendered":"Kembali Satres Narkoba Polres Tanggamus Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Narkoba"},"content":{"rendered":"<p><strong>Tanggamus, majalahglobal.com &#8211;<\/strong> Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap empat orang di Dusun Bandongan Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu.<\/p>\n<p>Keempat tersangka diantaranya Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), Febri Baruna (31) warga Pekon Talang Padang dan Saifi alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang.<\/p>\n<p>Dari penangkapan tersebut terungkap, Andi Pramudito alias Grindil merupakan diduga pengedar sabu kepada 3 pelaku lainnya dan diantara 3 pelaku juga terdapat pelaku yang menggunakan sabu secara bersama-sama.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, S.H., mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Talang Padang.<\/p>\n<p>\u201cKeempatnya ditangkap tanpa perlawanan di 4 TKP berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus,\u201d kata AKP Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu 31 Januari 2024.<\/p>\n<p>AKP Iwan Ricad SH MH menjelaskan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan untuk transaksi Narkoba.<\/p>\n<p>Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika berupa 3 (tiga) buah plastik klip sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu\/bong.<\/p>\n<p>Pengakuan tersangka Widi Aprindo bahwa sebelumnya telah mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias GRINDIL seharga Rp350 ribu dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka Febri.<\/p>\n<p>Atas pengakuan itu, pihaknya memburu tersangka Febri dan ia mengakui menggunakan sabu bersama dengan tersangka Widi menggunakan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah Widi.<\/p>\n<p>Saat penggeledahan di rumah Febri Baruna, turut diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca\/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu\/bong dan Handphone.<\/p>\n<p>Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.<\/p>\n<p>\u201cSetelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Kasat mengungkapkan, dugaan sementara peran masing-masing pelaku diantaraya dua pembeli dan pengedar dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu diatas Andi, namun diduga pelaku tidak berada dikediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. \u201cAncaman maksimal 20 tahun penjara,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>(ANDI JR\/KORWIL MG)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus, majalahglobal.com &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap empat orang di Dusun Bandongan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":89536,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11336,8453,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-89534","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-provinsi-lampung","category-berita-tanggamus","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89534","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=89534"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89534\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":89537,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89534\/revisions\/89537"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/89536"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=89534"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=89534"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=89534"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=89534"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}