{"id":89357,"date":"2024-01-29T07:58:09","date_gmt":"2024-01-29T00:58:09","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=89357"},"modified":"2024-01-30T08:03:25","modified_gmt":"2024-01-30T01:03:25","slug":"terkait-sunat-dana-japung-pajak-kpk-bidik-kepala-bppd-ari-suryono-dan-bupati-muhdlor-ali","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2024\/01\/29\/terkait-sunat-dana-japung-pajak-kpk-bidik-kepala-bppd-ari-suryono-dan-bupati-muhdlor-ali\/","title":{"rendered":"Terkait Sunat Dana Japung Pajak, KPK Bidik Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Muhdlor Ali"},"content":{"rendered":"<p><strong>SIDOARJO, majalahglobal.com &#8211;<\/strong> Teka-teki kelanjutan Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 11 orang dari berbagai latar belakang,mulai Aparatur Sipil Negara (ASN),swasta,serta keluarga dekat Bupati Muhdlor. dilingkup Pemkab Sidoarjo sedikit menunjukkan titik terang.<br \/>\nLembaga anti rasuah itu Senin (29\/01\/2024) sore tadi akhirnya secara resmi merilis kasus yang sempat menggemparkan warga Sidoarjo tersebut.<\/p>\n<p>Dalam konferensi Pers yang digelar di Gedung KPK Jakarta Selatan tersebut, KPK mengungkap 11 nama yang ikut terjaring dalam OTT antara lain,AS, Kabag Pembangunan di Pemkab Sidoarjo (suami SW),NR, anak Siska Wati.RF, kakak ipar Bupati Muhdlor.ARS, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.RNT, bendahara di BPPD Sidoarjo.<br \/>\nSNA, bendahara di BPPD Sidoarjo.UL, pimpinan di cabang Bank Jatim Sidoarjo.<br \/>\nHS, bendahara di BPPD Sidoarjo.<br \/>\nRF, pegawai fungsional di BPPD Sidoarjo,Serta TL, salah satu pejabat kepala bidang di BPPD Sidoarjo.<br \/>\nDari keseluruhan yang ditangkap dan sudah diperiksa,sementara ditetapkan 1 tersangka yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW)<br \/>\nHasil pemeriksaan SW, ini terindikasi kuat sebagai pelaku dalam kasus dugaan pemotongan insentif\/jasa pungut ASN dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.<\/p>\n<p>\u201cDari tangan tersangka SW ini kita menyita barang bukti uang cash sebesar Rp 69.9 juta yang diduga sebagai hasil pemotongan uang jasa pungut petugas penarik pajak.Uang itu sebelumnya adlah sebagian hasil dari potongan dana insentif yg dikumpulkan dan disetor setelah disunat merata untuk keperluan Kepala Badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Ari Suryono serta Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali.<\/p>\n<p>\u201cDari hasil pemeriksaan sementara tersangka penyunatan dan penerimaan dana insentif dimaksud di antaranya untuk diserahkan untuk kebutuhan Kepala BPPD Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo,\u201d ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam siaran pers_nya kepada puluhan wartawan.<\/p>\n<p>Ghufron mengatakan dari data yang berhasil disita KPK, BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023.<br \/>\nSesuai ketentuan yang diatur dlam SK Bupati,atas pencapaian perolehan pajak itu para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif\/jasa pungut sebesar 2 persen.<\/p>\n<p>\u201cJadi besarnya nilai pemotongan yang dilakukan kepada para petugas pemungut pajak bervariatif tergantung pencapaian masing_masing,\u201d terang Gufron.<\/p>\n<p>Namun, lanjut Gufron,Siska selaku pejabat bendahara BPPD diduga melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu diduga disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.<\/p>\n<p>\u201cDan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp,\u201d ucap Ghufron.<\/p>\n<p>Ditambahkan Gufron berdasarkan pengakuan dari tersangka SW, besaran potongan adalah berkisar antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.<\/p>\n<p>\u201cKhusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.<\/p>\n<p>\u201cDugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Untuk itu kami akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri sejauh mana peran dan keterlibatan Kepala BPPD dan Bupati. Kami harap teman2 media sedikit bersabar. Karena kami akan terus melaporkan setiap kali ada perkembangan penanganan \u201cujar Gufron.<\/p>\n<p>Untuk itu, guna kepentingan penyidikan, Gufron yang juga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan,KPK akan menahan Siska Wati hingga 20 hari ke depan.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIDOARJO, majalahglobal.com &#8211; Teka-teki kelanjutan Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":89358,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11334,84,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-89357","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-berita-sidoarjo","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=89357"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89357\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":89359,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/89357\/revisions\/89359"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/89358"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=89357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=89357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=89357"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=89357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}