{"id":85860,"date":"2023-12-15T23:16:55","date_gmt":"2023-12-15T16:16:55","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=85860"},"modified":"2023-12-15T23:16:55","modified_gmt":"2023-12-15T16:16:55","slug":"kepala-desa-brangkal-somasi-beritaterbit-com","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/12\/15\/kepala-desa-brangkal-somasi-beritaterbit-com\/","title":{"rendered":"Kepala Desa Brangkal Somasi Beritaterbit.com"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.H. melayangkan somasi kepada media online beritaterbit.com.<\/h5>\n<p>Ahmad Muhlisin, S.H. menjelaskan, somasi itu dilakukan karena pada tanggal 14 Desember 2023 seorang wartawan bernama Ariyanto yang mengaku sebagai wartawan dari beritaterbit.com mendatangi Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani di Balai Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>\u201cMaksud dan tujuannya untuk melakukan permintaan klarifikasi terkait dengan isu keterlibatan Klien kami dalam pemilihan calon Legislatif. Pada saat itu klien kami secara tegas menyatakan bahwa isu tersebut adalah tidak benar dan mengada ada. Namun pada tanggal 14 Desember 2023 Media beritaterbit.com telah memberitakan berita dengan Judul OKNUM KADES DI MOJOKERTO DI DUGA INTIMIDASI PENERIMA PKH. Berita tersebut ditulis oleh Ariyanto dan diedit oleh Wulan,\u201d jelas Ahmad Muhlisin, S.H., Jumat (15\/12\/2023) di kantornya, Jalan Raya Teras Nomor 2, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, bahwa dari judul berita tersebut, perlu pihaknya tegaskan bahwa judul dan isi berita tersebut adalah hoaks, fitnah, berita bohong, dan menyesatkan.<\/p>\n<p>\u201cUntuk itu, kami minta Direksi beritaterbit.com mengkoreksi atau melakukan perbaikan atau menghapus berita tersebut,\u201d tandas Ahmad Muhlisin, S.H.<\/p>\n<p>Advokat Peradi ini menandaskan, penayangan berita tersebut dapat diancam Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19\/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan\/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.<\/p>\n<p>\u201cKami telah mempelajari dengan seksama dan telah menerima bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat untuk dijadikan alat bukti dalam proses hukum. Apabila dalam waktu 1&#215;24 jam Direksi beritaterbit.com tidak melakukan tindakan, maka kami akan segera melakukan proses hukum baik perdata maupun pidana,\u201d tegas Ahmad Muhlisin, S.H. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Kepala Desa Brangkal, Nur Ely Suryani melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.H&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":85861,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,11334,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-85860","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/85860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=85860"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/85860\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":85863,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/85860\/revisions\/85863"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/85861"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=85860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=85860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=85860"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=85860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}