{"id":75450,"date":"2023-07-26T18:53:04","date_gmt":"2023-07-26T11:53:04","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=75450"},"modified":"2023-07-26T18:53:04","modified_gmt":"2023-07-26T11:53:04","slug":"tekab-308-presisi-polres-tanggamus-lakukan-tindakan-tegas-terukur-2-dpo-curas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/07\/26\/tekab-308-presisi-polres-tanggamus-lakukan-tindakan-tegas-terukur-2-dpo-curas\/","title":{"rendered":"Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Lakukan Tindakan Tegas Terukur 2 DPO Curas"},"content":{"rendered":"<p><strong>Tanggamus, majalahglobal.com &#8211;<\/strong> Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP Jalan Umum Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<figure id=\"attachment_75452\" aria-describedby=\"caption-attachment-75452\" style=\"width: 1398px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-75452 size-full\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230726-WA0047.jpg\" alt=\"Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Lakukan Tindakan Tegas Terukur 2 DPO Curas\" width=\"1398\" height=\"886\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230726-WA0047.jpg 1398w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230726-WA0047-768x487.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1398px) 100vw, 1398px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-75452\" class=\"wp-caption-text\">Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Lakukan Tindakan Tegas Terukur 2 DPO Curas<\/figcaption><\/figure>\n<p>Kedua tersangka inisial RL (32) dan TH (25) merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, merupakan DPO paska melarikan diri usai melakukan Curas.<\/p>\n<p>Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus, sebab W juga terlibat dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Penangkapan mereka, adalah rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 31 Maret 2023.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka ditangkap dinihari tadi Rabu Tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,&#8221; kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.<\/p>\n<p>Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban keliling menagih uang setoran bank mekar di Pekon Tulung Asahan.<\/p>\n<p>Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di Jalan Umum Tulung Asahan, korban dihadang 4 orang pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok, salah seorang pelaku merebut sepeda motor serta menggeladah korban.<\/p>\n<p>Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban, mereka kemudian kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi berupa 3 handphone, uang tunai Rp12 juta dan motor honda beat BE 2120 AEV.<\/p>\n<p>&#8220;Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta dan korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Kasat menyebut, dalam perkara tersebut kedua tersangka beraksi bersama 2 rekannya lainnya, seorangnya inisial AS telah ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku Curas sebanyak 4 orang, 1 ditangkap pada hari yang sama2 ditangkap saat ini dan tersisa 1 orang DPO,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Saat ini, kedua tersangka telah berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus.<\/p>\n<p>&#8220;Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RL diduga pelaku pencurian kayu yang dilaporkan di Polres Tanggamus dengan atas nama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.<\/p>\n<p>Kesempatan itu, Kasat menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.<\/p>\n<p>&#8220;Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RL bahwa setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi 3 orang, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian.<\/p>\n<p>&#8220;Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi 3. Untuk motornya masih saya sembunyikan, sementara untuk HP dibawa teman saya inisial W,&#8221; ucapnya sebelum dijebloskan tahanan. (ANDI JR \/ MG)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus, majalahglobal.com &#8211; Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencurian dengan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":75451,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11336,8453,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-75450","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-provinsi-lampung","category-berita-tanggamus","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/75450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=75450"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/75450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":75453,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/75450\/revisions\/75453"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/75451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=75450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=75450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=75450"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=75450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}