{"id":72512,"date":"2023-06-20T13:15:27","date_gmt":"2023-06-20T06:15:27","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=72512"},"modified":"2023-06-20T13:15:27","modified_gmt":"2023-06-20T06:15:27","slug":"polres-lamongan-ungkap-tppo-tiga-cpmi-berhasil-diselamatkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/06\/20\/polres-lamongan-ungkap-tppo-tiga-cpmi-berhasil-diselamatkan\/","title":{"rendered":"Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan"},"content":{"rendered":"<p>LAMONGAN, majalah global.com &#8211; Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terus mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian termasuk Polda Jatim dan jajaran. Setelah Satgas TPPO Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 24 Kasus TPPO,kini kembali Polda Jatim melalui Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua orang tersangka.<\/p>\n<figure id=\"attachment_72513\" aria-describedby=\"caption-attachment-72513\" style=\"width: 1024px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-72513 size-full\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230620-WA0015.jpg\" alt=\"Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan\" width=\"1024\" height=\"683\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230620-WA0015.jpg 1024w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230620-WA0015-768x512.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-72513\" class=\"wp-caption-text\">Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan<\/figcaption><\/figure>\n<p>Dalam pengungkapan TPPO kali ini, dua tersangka akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia.<\/p>\n<figure id=\"attachment_72513\" aria-describedby=\"caption-attachment-72513\" style=\"width: 1024px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-72513 size-full\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230620-WA0015.jpg\" alt=\"Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan\" width=\"1024\" height=\"683\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230620-WA0015.jpg 1024w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230620-WA0015-768x512.jpg 768w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-72513\" class=\"wp-caption-text\">Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan<\/figcaption><\/figure>\n<p>Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S. Kom., S.I.K saat menggelar Press Release di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan, Senin ( 19\/06 \/2023).<\/p>\n<p>PPolres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan\u201cDua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,\u201dkata Kompol Akay.<\/p>\n<p>Wakapolres Lamongan menjelaskan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.<\/p>\n<p>\u201cKedua tersangka berhasil kami amankan dari rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan,\u201djelas Kompol Akay.<\/p>\n<p>Dikatakan oleh Wakapolres Lamongan, bahwa CPMI yang direkrut oleh tersangka dijanjikan sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga dan Rumah Makan di Malaysia.<\/p>\n<p>\u201cKepada CPMI yang sudah direkrut, kedua tersangka menjanjikan akan mencarikan kerja di Malaysia sebagai ART dan rumah makan,\u201dtambah Kompol Akay.<\/p>\n<p>Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang saat ini dtahan di Polres Lamongan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.<\/p>\n<p>\u201cUntuk tersangka S (58) berperan sebagai pemilik agensi yang menampung CPMI Ilegal, sedangkan tersangka I (48) berperan mencari CPMI,\u201djelas AKP Christian saat mendampingi Wakapolres Lamongan menggelar Press Release.<\/p>\n<p>Sebelum diberangkatkan, lanjut AKP Christian, para CPMI itu ditampung di rumah tersangka S di Desa Dadapan Solokuro dengan modus tersangka mengurus kelengkapan administrasi bagi CPMI.<\/p>\n<p>\u201cTersangka menjajikan akan memberangkatkan CPMI itu pada bulan April 2023 dengan tujan Malaysia,\u201djelas AKP Christian.<\/p>\n<p>Mendengar informasi tersebut Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan didapati bahwa agensi yang dimiliki oleh kedua tersangka itu adalah agen yang tidak terdaftar atau illegal.<\/p>\n<p>\u201cKedua tersangka ini adalah pemain baru, dan setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata agen yang dimiliki kedua tersangka juga tidak terdaftar atau illegal,\u201djelas AKP Christian.<\/p>\n<p>Kasatreskrim Polres Lamongan juga menjelaskan bahwa tersangka dalam merekrut CPMI selalu dengan iming \u2013 iming gaji besar dan untuk biaya kelengkapan serta transport bisa dipotong gaji dengan kontrak kerja dua tahun.<\/p>\n<p>\u201cAda tiga CPMI yang kami periksa sebagai korban mengaku akan dipekerjakan di rumah makan dan ART dengan potong gaji dan kontrak dua tahun,\u201djelas AKP Christian.<\/p>\n<p>Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah passport, 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 (dua) bendel Surat Hasil Kesehatan atau Rekam Medis, 1 (satu) struk foto wawancara dan 1 (satu) lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.<\/p>\n<p>\u201cTersangka kita kenakan pasal 4 Undamg Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun,\u201dkata AKP Christian.<\/p>\n<p>Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 69 Ko pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAMONGAN, majalah global.com &#8211; Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terus mendapatkan perhatian dari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":72513,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[40,11334,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-72512","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-lamongan","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/72512","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=72512"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/72512\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":72515,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/72512\/revisions\/72515"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/72513"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=72512"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=72512"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=72512"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=72512"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}