{"id":68261,"date":"2023-05-04T13:10:07","date_gmt":"2023-05-04T06:10:07","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=68261"},"modified":"2023-05-04T13:10:07","modified_gmt":"2023-05-04T06:10:07","slug":"polresta-sidoarjo-ungkap-kasus-pencabulan-tersangka-bapak-tiri-diamankan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/05\/04\/polresta-sidoarjo-ungkap-kasus-pencabulan-tersangka-bapak-tiri-diamankan\/","title":{"rendered":"Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pencabulan, Tersangka Bapak Tiri Diamankan"},"content":{"rendered":"<p>SIDOARJO, majalah global.com &#8211; Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun, menjadi korban tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak tirinya, HK, 49 tahun di wilayah Tarik, Sidoarjo.<\/p>\n<p>Korban mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 10 kali.<\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa persetubuhan tersebut telah terjadi sejak Juli 2019 hingga kejadian terakhir pada 7 Pebruari 2023 di lokasi yang sama di rumahnya.<\/p>\n<p>Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media menjelaskan kejadian perbuatan cabul yang pertama pada Juli 2019 di dalam rumah.<\/p>\n<p>\u201cPengakuan korban saat itu ibu kandungnya sedang pergi, kemudian pelaku mendekati korban yang sedang melihat TV,\u201dkata Kombes Wahyu saat pers rilis,Rabu (03\/05\/2023).<\/p>\n<p>Karena diancam oleh tersangka, korban tak berdaya, hingga terjadilah perbuatan cabul yang kedua sampai ke enam.<\/p>\n<p>\u201cDengan cara sama dilakukan bapak tirinya terhadap korban,\u201d jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.<\/p>\n<p>Kemudian kejadian yang ke tujuh,kembali pelaku dengan kekerasan memaksa korban untuk bersetubuh.<\/p>\n<p>Saat itu korban berontak selanjutnya pelaku menindih korban sambal berkata \u201cnek pean enggak manut karo ayah, enggak tak sekolahno, enggak tak kasih HP\u201d.<\/p>\n<p>Pada kejadian itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia sambil membungkam mulut korban dan selanjutnya menyetubuhi korban.<\/p>\n<p>\u201cKejadian persetubuhan yang ke delapan sampai dengan ke sepuluh, pada 7 Pebruari 2023 di tempat yang sama namun saat itu tidak diikat dengan tali,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Peristiwa ini terungkap, saat korban memberanikan diri menceritakan pada ibu kandungnya, 12 Pebruari 2023. Lalu diperiksakan ke puskesmas dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.<\/p>\n<p>Lima hari kemudian pelaku atau bapak tiri korban berhasil ditangkap untuk ditahan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.<\/p>\n<p>Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIDOARJO, majalah global.com &#8211; Melati (nama samaran), pelajar berusia 16 tahun, menjadi korban tindakan pencabulan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":68262,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11334,84,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-68261","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-berita-sidoarjo","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/68261","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=68261"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/68261\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":68263,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/68261\/revisions\/68263"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/68262"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=68261"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=68261"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=68261"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=68261"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}