{"id":66759,"date":"2023-04-13T20:29:37","date_gmt":"2023-04-13T13:29:37","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=66759"},"modified":"2023-04-15T10:50:04","modified_gmt":"2023-04-15T03:50:04","slug":"korupsi-rp-1-miliar-kepala-desa-lolawang-mojokerto-ditahan-di-rutan-kejati-jatim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/04\/13\/korupsi-rp-1-miliar-kepala-desa-lolawang-mojokerto-ditahan-di-rutan-kejati-jatim\/","title":{"rendered":"Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Desa Lolawang Mojokerto Ditahan di Rutan Kejati Jatim"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Korupsi hingga Rp 1 miliar, Kepala Desa Lolawang, Sugiharto resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (13\/4\/2023).<\/h5>\n<p>Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio menegaskan, penetapan tersangka Kades Lolawang ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700\/879\/416-060\/2023 tanggal 6 April 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Saat itu, salah satu kesimpulannya adalah perbuatan Sugiharto tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 1.020.787.900,&#8221; ungkap Lilik Dwi Prasetio.<\/p>\n<p>Sehingga, lanjut Lilik, sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Maka sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto nomor KEP-15\/M.5.23\/Fd.1\/04\/2023 tanggal 13 April 2023, kami menetapkan Sugiharto sebagai tersangka,&#8221; tegas Lilik.<br \/>\nSimak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nDisebutkannya, penetapan Sugiharto sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 ini sudah sesuai karena telah diperoleh permulaan bukti yang cukup.<\/p>\n<p>&#8220;Sesuai dengan pasal 21 KUHAP, jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka kami melakukan penahanan terhadap Sugiharto selama 20 hari, terhitung dari hari ini, tanggal 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023 di Cabang Rutan Kejati Jatim,&#8221; terang Lilik.<\/p>\n<figure id=\"attachment_66760\" aria-describedby=\"caption-attachment-66760\" style=\"width: 575px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-66760\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-250x190.jpg\" alt=\"Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Desa Lolawang Mojokerto Ditahan di Rutan Kejati Jatim\" width=\"575\" height=\"323\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-400x225.jpg 400w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-768x432.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-250x140.jpg 250w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087.jpg 1599w\" sizes=\"auto, (max-width: 575px) 100vw, 575px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-66760\" class=\"wp-caption-text\">Kepala Desa Lolawang ketika masuk mobil menuju Rutan Kejati Jatim<\/figcaption><\/figure>\n<p>Menurutnya, dalam laporan realisasi tersebut terdapat ketidaksesuaian. Yakni, gerakan satu miliar masker sebesar Rp 25.246.000, gerakan seribu masker sebesar Rp 24.754.000, sewa peralatan pembangunan drainase RT 007 sebesar Rp 4,2 juta, administrasi kegiatan pembangunan drainase RT 007 sebesar Rp 500 ribu, administrasi kegiatan pembangunan tanah malam longsor sebesar Rp 450 ribu.<\/p>\n<p>&#8220;Tak hanya itu, ada juga administrasi kegiatan pemakaman milik desa (TPT) Rp 750 ribu, gerakan cepat relawan lawan Covid-19 tingkat desa sebesar Rp 26 juta, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 198.413.000. Dengan jumlah temuan sebesar Rp 413 juta,&#8221; jelas Lilik.<\/p>\n<p>Sedangkan, tambah Lilik, bahwa terhadap laporan realisasi tersebut telah dilakukan pencairan untuk pembangunan balai desa dengan anggaran Rp 200 juta dengan termin 2 kali, yakni pada bulan Januari 2021 dan Agustus 2021.<\/p>\n<p>&#8220;Pembangunan drainase di dusun dengan anggaran Rp 143.425.000 yang dicairkan pada bulan Juli 2021. pembangunan jalan cor di Dusun Sukorejo dengan anggaran Rp 198.413.000 yang dicairkan pada bulan Desember 2021,&#8221; papar Lilik.<br \/>\nSimak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nLilik juga menegaskan, pembangunan irigasi Dusun Jurangsari dengan anggaran Rp 38.914.199 yang dicairkan pada bulan Desember 2021. Bantuan keuangan pembangunan jalan cor Dusun dengan anggaran sebesar Rp 300 juta yang dicairkan pada bulan Oktober 2021.<\/p>\n<p>&#8220;Pembangunan penerangan jalan umum Dusun Jurangsari sebesar Rp 21.750.000 yang dicairkan pada Desember 2021. Dalam laporan realisasi tersebut ada ketidaksesuaian,&#8221; pungkas Lilik.<\/p>\n<figure id=\"attachment_66760\" aria-describedby=\"caption-attachment-66760\" style=\"width: 575px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-66760\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-250x190.jpg\" alt=\"Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Desa Lolawang Mojokerto Ditahan di Rutan Kejati Jatim\" width=\"575\" height=\"323\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-400x225.jpg 400w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-768x432.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-250x140.jpg 250w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087.jpg 1599w\" sizes=\"auto, (max-width: 575px) 100vw, 575px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-66760\" class=\"wp-caption-text\">Kepala Desa Lolawang ketika masuk mobil menuju Rutan Kejati Jatim<\/figcaption><\/figure>\n<p>Inilah laporan realisasi yang terdapat ketidaksesuaian, antara lain pembangunan cor dusun RT13 sebesar Rp 198.413.000, pembangunan cor dusun sukorejo RT 1 Rp 198.413.000, pelengsengan belakang SD RT 13 Rp 79.414.000.<\/p>\n<p>Selanjutnya, pembangunan irigasi sumberbendo depan balai dusun Rp 118.000.000, bantuan keuangan Rp 300.000.000 yang digunakan untuk membangun jalan cor diambil dari anggaran tahun 2022 dengan kondisi sekarang jalan telah dibangunkan dan telah selesai. Dan pembangunan balai desa sebesar Rp 200.000.000 juga telah selesai dan diambilkan uang dan 2022 dengan sistem gali lobang dan tutup lobang serta dengan cara pertanggungjawaban secara fiktif melalui nota-nota yang diberikan.<\/p>\n<p>Sementara itu, untuk pekerjaan bantuan keuangan sebesar Rp 300 juta yang seharusnya digunakan untuk membangun jalan cor dan pembangunan balai desa sebesar Rp 200 juta tidak selesai di tahun anggaran 2021. akan tetapi tahun anggaran 2021 dikerjakan pada pertengahan desember 2021 hanya 10% dari total keseluruhan dan 2022 baru dikerjakan yang diambilkan dana dari silpa tahun 2021.<br \/>\nSimak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nDi sisi lain, untuk pertanggungjawaban kegiatan dibuat tahun 2022 dikarenakan baru dikerjakan tahun 2022 mengunakan anggaran tahun 2022. Sehingga, pada tahun 2022 anggaran yang diduga untuk menambal sulam kegiatan pada tahun 2021 adalah TPT Dusun dicairkan bulan Januari dengan anggaran Rp 79 juta, pembangunan jalan cor sukorejo bulan Februari dengan anggaran Rp 198.413.000, pembangunan jalan cor bulan Maret dengan anggaran Rp 198.413.000, pembangunan drainase Dusun Sumberbendo Maret sejumlah Rp 118 juta.<\/p>\n<p>Kegiatan yang tidak dikerjakan pada tahun 2022 dengan kegiatan berupa pembangunan jalan cor pemukiman Dusun Sukorejo RT 001 Rp.198.413.000, pembangunan Jalan Cor Dusun RT 13 Rp.198 413.000 dan perawatan penerangan jalan lingkungan Dusun Jurangsari Rp 18.268.900.<\/p>\n<p>Setelah selesai pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, tersangka yang juga Kepala Desa Lolawang, Sugiharto pun keluar ruangan pemeriksaan untuk digelandang masuk ke mobil yang selanjutnya dibawa ke Cabang Rutan Kejati Jatim.<\/p>\n<figure id=\"attachment_66760\" aria-describedby=\"caption-attachment-66760\" style=\"width: 575px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-66760\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-250x190.jpg\" alt=\"Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Desa Lolawang Mojokerto Ditahan di Rutan Kejati Jatim\" width=\"575\" height=\"323\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-400x225.jpg 400w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-768x432.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-1536x864.jpg 1536w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087-250x140.jpg 250w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230413-WA0087.jpg 1599w\" sizes=\"auto, (max-width: 575px) 100vw, 575px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-66760\" class=\"wp-caption-text\">Kepala Desa Lolawang ketika masuk mobil menuju Rutan Kejati Jatim<\/figcaption><\/figure>\n<p>Saat dibawa ke mobil atau kendaraan, Kades Lolawang yang terjerat dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 1 miliar lebih ini mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi.<\/p>\n<p>&#8220;Nggak onok korupsi aku iki (saya tidak melakukan korupsi. Yo temenan, lapo (ya, sungguhan, kenapa). Politik iki (Ini politik). Terus terang, tidak ada uang yang saya simpangkan (korupsi,red). Ini harga diri bos, wong saya meja kursi saja nggak punya (saya saja tidak punya meja kursi),&#8221; jelas Kepala Desa Lolawang. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Korupsi hingga Rp 1 miliar, Kepala Desa Lolawang, Sugiharto resmi ditetapkan tersangka&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":66760,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,11334,9745],"tags":[],"newstopic":[6073],"class_list":["post-66759","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline","newstopic-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/66759","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=66759"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/66759\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":66909,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/66759\/revisions\/66909"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/66760"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=66759"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=66759"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=66759"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=66759"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}