{"id":65858,"date":"2023-04-03T09:52:03","date_gmt":"2023-04-03T02:52:03","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=65858"},"modified":"2023-04-04T09:54:57","modified_gmt":"2023-04-04T02:54:57","slug":"pengedar-berikut-puluhan-klip-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-tanggamus-di-wonosobo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/04\/03\/pengedar-berikut-puluhan-klip-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-tanggamus-di-wonosobo\/","title":{"rendered":"Pengedar Berikut Puluhan Klip Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo"},"content":{"rendered":"<p>Tanggamus,majalahglobal.com &#8211; Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap edar di Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, pada Senin tanggal 03 Maret 2023.<\/p>\n<p>Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernisial BN (36) warga Dusun Suka Banjar Pekon Martanda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka BN ditangkap saat berada di kediaman orang tuanya di Pekon Kunyaian, Wonosobo,&#8221; ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.<\/p>\n<p>Sambungnya, dari tersangka diamankan barang bukti 35 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.49 gram, 12 plastik klip kosong, handphone, kaleng rokok dan dompet.<\/p>\n<p>&#8220;Barang bukti disembunyikan tersangka di dalam karung pasir di samping rumah orang tuanya dan saat diamankan disaksikan oleh pihak keluarganya,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kediaman orang tua tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu.<\/p>\n<p>&#8220;Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Diungkapkan Kasat, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam berjualan sabu ketika ia berada di rumah orang tuanya sekitar 3 bulan lamanya, sebab ia sebelumnya berkebun di wilayah pematang sawa.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka mengaku mengedarkan sabu selama 3 bulan. Sebab sebelumnya dia berkebun di pematang sawa. Pembelinya dari wilayah wonosobo,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>&#8220;Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka BN bahwa ia merupakan petani di Pematang Sawa, dan selama 3 bulan kembali ke rumah orang tuanya dan berjualan sabu.<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang pulang dari kebun jadi ada di wonosobo. Jualan sekitar 3 bulan dengan keuntungan 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri,&#8221; ucap BN sebelum dijebloskan ke penjara. ( ANDI JR\/MG )<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus,majalahglobal.com &#8211; Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika berikut puluhan klip sabu siap&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":65859,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11336,8453,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-65858","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-provinsi-lampung","category-berita-tanggamus","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/65858","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=65858"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/65858\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":65860,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/65858\/revisions\/65860"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/65859"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=65858"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=65858"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=65858"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=65858"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}