{"id":62163,"date":"2023-02-21T08:03:39","date_gmt":"2023-02-21T01:03:39","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=62163"},"modified":"2023-02-21T08:03:39","modified_gmt":"2023-02-21T01:03:39","slug":"warga-desak-polres-halsel-hentikan-kegiatan-galian-c-di-desa-tagia-dan-lelewi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/02\/21\/warga-desak-polres-halsel-hentikan-kegiatan-galian-c-di-desa-tagia-dan-lelewi\/","title":{"rendered":"Warga Desak Polres Halsel Hentikan Kegiatan Galian C di Desa Tagia dan Lelewi"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/HalmaheraSelatankab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Halsel<\/a> &#8211; Warga Tagia dan Lelewi, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resah dan mengeluh adanya aktivitas penambangan galian C yang di lakukan oleh PT Buli Bangun yang diduga ilegal di wilayahnya.<\/h5>\n<p>Hal ini dikatakan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada media. Salah satu warga tersebut mengatakan dua desa yakni Tagia dan Lelewi ini merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilakukan PT Buli Bangun yang diduga tidak mengantongi izin galian C tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kami meminta kepada kepolisian dari Polres Halsel dan Polda Maluku Utara (Malut) untuk segera melakukan tindakan kepada PT Buli Bangun karena sudah menyalahi aturan yang berlaku,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Ia menerangkan warga kedua desa tersebut menuntut agar segera menghentikan segala aktivitas dan melarang penambangan galian C yang ada di desa, karena khawatir akibat adanya penambangan yang keberadaanya di dekat jalan raya dan aliran sungai yang dapat mengakibatkan akan terjadi longsor dan banjir sehingga bisa mengancam lahan warga.<\/p>\n<p>&#8220;Selain mengancam lahan pertanian, longsor dan banjir juga mengancam keberadan jalan dan jembatan kami. Kondisi seperti ini seharusnya aparat lebih tegas melakukan sidak ke galian C ilegal tersebut karena tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum di kabupaten Halmahera Selatan,&#8221; aku warga tersebut.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nMenurutnya, berdasarkan informasi yang di dapat pihak pemerintah desa (pemdes) pun tidak berani memberikan izin untuk melakukan dan mengaktifkan penambangan galian C di kedua desa tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Pemdes sih diinformasikan, tapi memang tidak berani mengizinkan. Kalau tidak ada izin resminya maka juga tidak ditarik retribusi untuk kas desa, karena dampak positif ke desa tidak ada, karena warga yang punya lahan pribadi menghendaki tanahnya bisa produktif akhirnya dijual langsung tanpa setahu desa,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu saat meminta konfirmasi kepada PT Buli Bangun dan diterima oleh Enal selaku kordinator PT Buli Bangun menjelaskan kepada media bahwa dirinya baru bekerja di PT tersebut dan soal terkait ijin tidak mengetahuinya dan mengarahkan untuk ke kantor yang ada di Ternate agar lebih jelas.<\/p>\n<p>&#8220;Soal izin saya tidak tahu karena baru. Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantornya yang ada di Kota Ternate,&#8221; ungkapnya. (Sahrul\/Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Halsel &#8211; Warga Tagia dan Lelewi, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":62164,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[6073],"class_list":["post-62163","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline","newstopic-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/62163","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=62163"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/62163\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62166,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/62163\/revisions\/62166"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/62164"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=62163"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=62163"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=62163"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=62163"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}