{"id":62115,"date":"2023-02-20T15:51:51","date_gmt":"2023-02-20T08:51:51","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=62115"},"modified":"2023-02-20T15:51:51","modified_gmt":"2023-02-20T08:51:51","slug":"kasus-jual-beli-tanah-fiktif-di-sidoarjo-memasuki-tahap-klarifikasi-pelapor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/02\/20\/kasus-jual-beli-tanah-fiktif-di-sidoarjo-memasuki-tahap-klarifikasi-pelapor\/","title":{"rendered":"Kasus Jual Beli Tanah Fiktif di Sidoarjo Memasuki Tahap Klarifikasi Pelapor"},"content":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Sidoarjo &#8211; Perkara dugaan penipuan jual beli tanah fiktif telah memasuki tahap klarifikasi pelapor, Senin (20\/2\/2023) di Gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo 2 Ruang Unit Penyidik V Pidana Ekonomi.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum Abdulloh Irokhi, H. Rif\u2019an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT. menjelaskan, kliennya telah memenuhi panggilan Polresta Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi perkara ini.<\/p>\n<p>&#8220;Pada intinya, kami mengharapkan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya di Polresta Sidoarjo. Kasus ini sudah clear, ada penipuan dan ada tindak pidana pemalsuan surat-surat yang dilakukan oleh Kepala Desa di Kecamatan Tarik beserta istrinya serta Mantan Kepala Desa di Kecamatan Prambon beserta istrinya. Dan hari ini kami juga melaporkan perantara jual beli tanah bodong ini,&#8221; tegas Abah Hanum di Kantor Hukum Awenk Hanum Nawacita, Jalan Raya Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nMasih kata Abah Hanum, lima orang tersebut berinisial SN yang merupakan Kepala Desa dan istrinya berinisial PS. Kemudian Mantan Kepala Desa berinisial DFA dan suaminya berinisial UHC. Kemudian perantara jual beli tanah bodong yang berinisial H.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi, pada tahun 2019 kliennya membeli tanah dengan luas 1.942 meter persegi dari tanah gogol gilir di salah satu Desa di Kecamatan Prambon. Kades SN ini mengaku orang yang berhak menjual tanah. Dia tidak bisa melengkapi persyaratan transaksi jual beli, maka dibuatkanlah pengikatan jual beli tersebut, yang seolah-olah transaksi peralihan tanah tersebut adalah sah menurut PP No. 24 Tahun 1997,\u201d ungkap Abah Hanum yang dikenal dekat dengan Pengacara Kondang Muhammad Sholeh.<\/p>\n<p>Hanum menambahkan, kliennya telah membayar lunas sebesar Rp. 275 juta saat pengikatan jual beli tersebut dihadapan notaris.<\/p>\n<p>\u201cDiduga kades telah mengaku secara tegas dengan perencanaan yang matang, secara sadar, tanpa tekanan dan dilakukan dengan sengaja telah memiliki obyek sengketa bersama istrinya, yang bertujuan agar klien kami bersedia menyerahkan uangnya senilai Rp. 275 juta,\u201d jelas Abah Hanum.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nRif\u2019an menjelaskan, diduga kuat kades dan istrinya melakukan pemalsuan surat tanah dan secara sengaja dan dilakukan atas kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyatakan atas obyek sengketa tersebut telah memberikan kuasanya kepada klien kami untuk melakukan penjualan di hadapan PPAT.<\/p>\n<p>\u201cDalam proses pembuatan akta otentik tersebut telah secara tegas mengikutsertakan DFA yang pada saat itu bertindak untuk atas nama sesuai dengan jabatannya sebagai kades. Maka patut dan layak jika kami selaku kuasa hukum mengikutsertakan dan atau melaporkan yang bersangkutan untuk bertanggungjawab secara hukum baik pidana maupun perdata,\u201d pungkas H. Rif\u2019an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dikatakannya, kliennya juga mengaku sempat mendatangi rumah UHC dan DFA untuk menanyakan tanah sawah yang telah dibelinya.<\/p>\n<p>\u201cMenurut pengakuan keduanya, tanah sawah tersebut telah dijual kepada pihak lain. Ternyata tanah sawah gogol itu tidak ada atau fiktif. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp. 305 juta dengan rincian beli sawah Rp. 275 juta dan Rp. 30 juta untuk jasa perantara jual beli. Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo dan telah diberikan surat tanda bukti lapor dari SPKT,\u201d cetus Abah Hanum.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Kades SN menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut sebesar Rp. 190 juta. Memang waktu itu tidak ada sertifikat SHMnya. Hanya surat tanah petok D saja.<\/p>\n<p>\u201cSaya beli tanah tersebut ke Mantan Kades DFA. Kemudian saat Pilkades saya jual Rp. 150 juta ke Pak Abdulloh Irokhi. Jadi saya malah rugi jual tanah tersebut. Waktu itu saya tidak memikirkan untung rugi karena butuh uang untuk biaya Pilkades. Harusnya bukan saya dan istri saya yang dilaporkan, tapi Mantan Kades DFA dan suaminya UHC saja. Mereka berdua yang harusnya bertanggung jawab,\u201d terang SN.<\/p>\n<p>Sementara itu, DFA saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ia belum menerima panggilan polisi dari pelaporan Abdulloh Irokhi.<\/p>\n<p>\u201cSaya tidak tau kalau saya dilaporkan Pak Abdulloh Irokhi. Saya kan selaku kepala desa di tahun 2019 yang lalu hanya menuruti permintaan Kades SN. Setelah ini saya konfirmasinya ke Kades SN,\u201d terang DFA. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Sidoarjo &#8211; Perkara dugaan penipuan jual beli tanah fiktif telah memasuki tahap klarifikasi pelapor,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":62116,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[84,9745],"tags":[],"newstopic":[6073],"class_list":["post-62115","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-sidoarjo","category-headline","newstopic-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/62115","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=62115"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/62115\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":62117,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/62115\/revisions\/62117"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/62116"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=62115"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=62115"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=62115"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=62115"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}