{"id":61753,"date":"2023-02-13T14:36:51","date_gmt":"2023-02-13T07:36:51","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=61753"},"modified":"2023-02-13T16:07:35","modified_gmt":"2023-02-13T09:07:35","slug":"ingin-konsentrasi-di-pn-tipikor-surabaya-gugatan-praperadilan-miza-pahlevy-ismail-dicabut","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/02\/13\/ingin-konsentrasi-di-pn-tipikor-surabaya-gugatan-praperadilan-miza-pahlevy-ismail-dicabut\/","title":{"rendered":"Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Sidang praperadilan pertama tersangka ke 4 korupsi CSR BNI Kota Mojokerto langsung menjadi agenda terakhir sebab kuasa hukum Miza Pahlevy Ismail langsung mencabut gugatan praperadilan, Senin (13\/2\/2023) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-61755\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0024-250x190.jpg\" alt=\"Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut\" width=\"575\" height=\"273\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0024-768x364.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0024.jpg 1040w\" sizes=\"auto, (max-width: 575px) 100vw, 575px\" \/><\/p>\n<p>Dari pihak kuasa hukum pemohon dihadiri tiga kuasa hukumnya yaitu, Muhammad Sholeh, Muhammad Syaiful dan Rif\u2019an Hanum. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-61758\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0026-250x190.jpg\" alt=\"Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut\" width=\"575\" height=\"273\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0026-768x364.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0026.jpg 1040w\" sizes=\"auto, (max-width: 575px) 100vw, 575px\" \/><\/p>\n<p>Muhammad Sholeh menjelaskan, dalam agenda sidang kali ini pihaknya mengajukan pencabutan permohonan. Hal itu dilakukan setelah memperhatikan sejumlah pertimbangan, diantaranya Miza ingin perkara yang menimpanya segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-61757\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0027-1-250x190.jpg\" alt=\"Ingin Konsentrasi di PN Tipikor Surabaya, Gugatan Praperadilan Miza Pahlevy Ismail Dicabut\" width=\"575\" height=\"273\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0027-1-768x364.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230213-WA0027-1.jpg 1040w\" sizes=\"auto, (max-width: 575px) 100vw, 575px\" \/><\/p>\n<p>Sholeh menjelaskan, pencabutan gugatan praperadilan oleh kliennya didasari oleh tiga alasan. Yang pertama adalah agar Miza bisa lebih konsentrasi dalam menyelesaikan pokok perkaranya dalam pusaran korupsi dana CSR. Di mana, saat ini proses pemberkasan perkara sedang diselesaikan pihak kejari sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya untuk disidangkan.<\/p>\n<p>&#8220;Sebenarnya belum selesai pemberkasannya. Cuma Miza ini ingin lebih konsentrasi agar di sidang pokok perkara nanti dirinya bisa membuktikan jika tidak terlibat dalam permasalahan korupsi dana CSR tersebut,&#8221;ungkap Sholeh didampingi Rif&#8217;an Hanum dan Muhammad Syaiful.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nLalu, alasan kedua, berdasarkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan tiga tersangka. Di mana, ditolaknya gugatan unprocedural penetapan dan penahanan juga bakal diikuti oleh gugatan yang dilayangkan Miza.<\/p>\n<p>Sehingga dianggap buang-buang energi jika harus meladeni agenda sidang mulai tuntutan hingga putusan. <\/p>\n<p>&#8220;Kami mengaca dari sidang yang sama sebelumnya (praperadilan tiga tersangka, Red), karena hasilnya juga hampir pasti sama (ditolak, Red). Kami merasa percuma jika harus diteruskan,&#8221; terang Sholeh. <\/p>\n<p>Sholeh mengaku bisa saja meneruskan gugatan jika Miza menyetujui. Akan tetapi, dengan alasan psikologis, Miza meminta mengakhiri gugatan tersebut agar kejaksaan bisa meneruskan perkara korupsi yang melibatkan dirinya. Sehingga drama perseteruan antara tersangka dengan kejaksaan bisa segera berakhir. <\/p>\n<p>&#8220;Miza juga beralasan bahwa pencabutan ini agar pihak kejaksaan tidak semakin marah jika terus-terusan dipraperadilankan,&#8221; ungkap Sholeh.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nSebelumnya, Sholeh telah mendaftarkan gugatan praperadilan Miza ke PN dengan nomor registrasi 1\/Pid.Pra\/2023\/PN Mjk pada 31\/1 Januari lalu atau selang tiga hari pasca ditetapkan dan ditahan kejari. Terdapat tiga pokok materi kesalahan prosedur kejaksaan yang diajukan tersangka. Pertama, soal keterlibatan Miza sebagai penyuplai barang yang dianggap tidak berkaitan dengan pelaksanaan proyek.<\/p>\n<p>Kedua, soal proyek rehabilitasi jembatan Gajah Mada yang bukan tergolong pekerjaan pemerintah. Dan yang ketiga adalah ketidaksesuaian kontrak jenis perkaranya yang dianggap bukan sebagai tindak pidana, melainkan perdata. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Sidang praperadilan pertama tersangka ke 4 korupsi CSR BNI Kota Mojokerto langsung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":61762,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,9745],"tags":[],"newstopic":[6073],"class_list":["post-61753","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto","category-headline","newstopic-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61753","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=61753"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61753\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61782,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61753\/revisions\/61782"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/61762"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=61753"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=61753"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=61753"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=61753"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}