{"id":61670,"date":"2023-02-11T21:50:34","date_gmt":"2023-02-11T14:50:34","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=61670"},"modified":"2023-02-11T21:56:46","modified_gmt":"2023-02-11T14:56:46","slug":"awenk-irfai-rekan-berhasil-pailitkan-pt-jaya-terra-group","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/02\/11\/awenk-irfai-rekan-berhasil-pailitkan-pt-jaya-terra-group\/","title":{"rendered":"Awenk Irfai &#038; Rekan Berhasil Pailitkan PT. Jaya Terra Group"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Kantor Hukum Awenk Irfai &amp; Rekan kembali berhasil memailitkan salah satu pengembang \u201cnakal\u201d di Sidoarjo.<\/h5>\n<h5>Melalui salah satu senior partner yang tergabung di Kantor Hukum tersebut, H. Rif&#8217;an Hanum, S.H., M.H., CTT., CPTT. menyampaikan ke awak media yang ditemui di Kantor Hukumnya di Mojokerto.<\/h5>\n<h5>\u201cMelalui Putusan No 76\/ PDT.SUS-PKPU\/2022\/ PN.NIAGA. SBY, telah resmi memutuskan bahwa PT. Jaya Terra Group dinyatakan pailit oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo,&#8221; jelas pengacara marhaen tersebut dengan senyuman khasnya, Sabtu (11\/2\/2023).<\/h5>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nPerjuangan panjang dan tentunya sangat melelahkan dialami oleh konsumen PT. Jaya Terra Group dalam memperjuangkan keadilan. Tidak terhitung biaya dan tenaga maupun waktu dibuang percuma untuk mendapatkan hak-haknya.<\/p>\n<p>\u201cBermula 5 tahun yang lalu, salah satu klien Kantor Hukum Awenk &amp; Irfai menyampaikan bahwa kami dan rekan-rekan yang merasa dirugikan oleh oknum pengembang tersebut menagih janji realisasi pembangunan perumahan yang kami pesan. Tapi nyatanya sampai 5 tahun, hal itu tidak kunjung direalisasikan. Tidak terhitung biaya yang kami keluarkan bersama rekan-rekan untuk mengurusi hal ini. Berganti-ganti pengacara tapi tidak pernah membuahkan hasilnya. Bersyukur kami bertemu dengan Pak Irfai dan bersedia untuk membantu secara tulus ikhlas memperjuangkan hak-hak kami semua,&#8221; ungkap salah satu konsumen PT Jaya Terra Group dengan mata berkaca-kaca.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nTerungkap di persidangan dan melalui putusan perkara a quo bahwa PT. Jaya Terra Group saat ini masih mempunyai piutang yang terbilang tidaklah sedikit. Tercatat ada 4 kreditur yang harus dipenuhi kewajibannya.<\/p>\n<p>\u201c Ada 4 kreditur yang wajib dibayarkan oleh PT Jaya Terra Group, yaitu Pajak Terhutang Rp 958.347.078, Bank Tabungan Negara (BTN) I. Rp 11.479.069.059, BTN II Rp 3.693.391.809 dan Konsumen Rp 12.022.330.155 sehingga keseluruhan hutangnya Rp 28.153.638.737,&#8221; terang Abah Hanum Panggilan Akrab Pengacara yang mendedikasikan sepanjang perjalanan karirnya untuk membela kaum miskin yang teraniaya.<\/p>\n<p>Tahapan-tahapan telah dilalui, mulai mengajukan permohonan, mengikuti proses mediasi, proses persidangan, tahapan pengajuan homologasi, sampai voting (pengambilan suara) pihak PT. Jaya Terra Group tidak menunjukan rasa penyesalan telah melakukan perbuatannya yang merugikan sebagian besar konsumennya.<\/p>\n<p>\u201cSeakan-akan dia (pengacara PT Jaya Terra Group maupun pemilik) bicara dengan orang-orang bodoh yang dengan mudahnya ditipu-tipu oleh mereka. Kami ini para korban yang hanya meminta uang kami kembali, tidak meminta lebih. Jangan pernah mempersulit kami dalam meminta hak-hak kami. PT Jaya Terra Group sudah keterlaluan menipu para klien kami,&#8221; tegas Pengacara Korban Irfai., S.H., M.H., CTT., CPTT pada saat dilakukan Voting di PN Niaga Surabaya (25\/01\/2023).<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nDisisi yang lain para pengacara korban juga telah berhasil menunjuk beberapa Kurator Senior yaitu Andri Vigianto., S.H., M. Sholeh., S.H. dan Robertus Manurung., S.H., M.H., CLA.<\/p>\n<p>\u201cPertimbangan kami sederhana, menunjuk Sodara Andri, Haji Sholeh dan Bang Robertus. Mereka bertiga merupakan salah satu Kurator terbaik yang kami tahu integritas dan perjuangannya dalam membela kaum-kaum tertindas. Sepak terjang mereka tidak bisa dianggap remeh di dunia kepailitan,&#8221; tandas Hari S.H salah satu tim pengcara korban.<\/p>\n<p>Ditempat yang sama, Pengacara Nyentrik yang gemar mengkoleksi mobil-mobil mewah, Dyon Reza., S.H menyampaikan perjuangan ini adalah kemenangan bagi mereka yang selalu berikhtiar.<\/p>\n<p>\u201cTiada keberhasilan tanpa dilalui dengan perjuangan, kemenangan ini adalah kemenangan kita semua. Melawan salah satu Pengembang \u201craksasa\u201d di Sidoarjo rasanya kemarin kami tidak akan berhasil, tapi dengan kekuatan doa kepada Tuhan Yang Maha Agung dan Adil kami puas akan hasilnya. Kami juga berpesan melalui media ini agar masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah,&#8221; pesan Dyon Reza. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Kantor Hukum Awenk Irfai &amp; Rekan kembali berhasil memailitkan salah satu pengembang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":61671,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,9745],"tags":[],"newstopic":[6073],"class_list":["post-61670","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto","category-headline","newstopic-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61670","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=61670"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61670\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61675,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61670\/revisions\/61675"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/61671"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=61670"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=61670"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=61670"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=61670"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}