{"id":61665,"date":"2023-02-11T21:25:09","date_gmt":"2023-02-11T14:25:09","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=61665"},"modified":"2023-02-11T21:25:15","modified_gmt":"2023-02-11T14:25:15","slug":"awenk-hanum-nawacita-dampingi-kasus-pembunuhan-karyawan-gorden-mojosari","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/02\/11\/awenk-hanum-nawacita-dampingi-kasus-pembunuhan-karyawan-gorden-mojosari\/","title":{"rendered":"Awenk Hanum &#038; Nawacita Dampingi Kasus Pembunuhan Karyawan Gorden Mojosari"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Mojokertokab.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Mojokerto<\/a> &#8211; Firma Hukum Awenk Hanum &amp; Nawacita dipercaya keluarga pelaku Pembunuhan Karyawan Gorden Mojosari yang saat ini ditahan oleh pihak Polres Mojokerto.<\/h5>\n<figure id=\"attachment_61667\" aria-describedby=\"caption-attachment-61667\" style=\"width: 1200px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-61667 size-full\" src=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230211-WA0065.jpg\" alt=\"Awenk Hanum &amp; Nawacita Dampingi Kasus Pembunuhan Karyawan Gorden Mojosari\" width=\"1200\" height=\"1600\" srcset=\"https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230211-WA0065.jpg 1200w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230211-WA0065-768x1024.jpg 768w, https:\/\/majalahglobal.com\/media\/IMG-20230211-WA0065-1152x1536.jpg 1152w\" sizes=\"auto, (max-width: 1200px) 100vw, 1200px\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-61667\" class=\"wp-caption-text\">Ngatimun Al Munandar saat menandatangani BAP<\/figcaption><\/figure>\n<p>\u201cSaat ini kami dipercaya untuk menangani perkara ini sampai vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto. Tentunya ini akan kami maksimalkan dalam pembelaan nanti,\u201d jelas H. Rif\u2019an Hanum., S.H., M.H., CTT., CPTT founder Firma Hukum Awenk Hanum &amp; Nawacita, Sabtu (11\/2\/2023) di Polres Mojokerto.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nLebih lanjut dikatakannya, pada Selasa (22\/11\/2022). Sosok mayat laki-laki ditemukan di bibir jurang di wilayah Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Lokasi penemuan berada di jalur Cangar, Jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu.<\/p>\n<p>\u201cKorbannya bernama Ahmad Hasan Muntolip (26), warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang merupakan teman para pelaku dari mulai sekolah menengah pertama,\u201d ungkap Abah Hanum yang saat ini juga membuka Kantor Pengacara Pajak di Jalan Gayungsari Surabaya.<\/p>\n<p>Lebih jauh dikatakannya, Udin dan Dayat sudah mengakui perbuatannya semua. Tidak ada kebohongan maupun keterangan yang berbelit-belit. Hal ini bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik. Dari mulai awal penangkapan, penahanan sampai pada tahapan penyidikan seperti reka ulang kejadian maupun keterangan-keterangan semua berjalan dengan baik.<\/p>\n<p>\u201cKami tentunya berterima kasih kepada jajaran Unit Pidum telah mengawal kasus ini dengan sangat transparan dan profesional. Dalam perkara ini tentunya tidak bisa kita lihat satu sisi saja dari pihak korban. Menurut hemat kami, dalam hukum pidana itu juga sangat memperhatikan asas-asas. Salah satunya adalah asas kasualitas atau asas sebab akibat. Tidak mungkin kejadian ini ada jika tidak ada hutang yang tidak bisa tertagih, tidak mungkin pula jika tertagih dengan baik dan tidak malah menantang kejadian itu ada. Pada saat reka ulang kejadian, korban sempat melawan dan menantang,\u201d ujar Abah Hanum dengan senyuman khasnya.<\/p>\n<p>Simak selengkapnya di halaman berikutnya.<br \/>\n<!--nextpage--><br \/>\nHadi Subeno, S.H menambahkan, tanggal 10-11 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik Polres Mojokerto guna melengkapi beberapa keterangan yang belum lengkap.<\/p>\n<p>\u201cDari kemarin Jumat 10 Februari 2023, klien kami diperiksa kembali untuk diambil keterangannya. Dari keterangan klien kami yang disampaikan ke penyidik tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh korban. Dayat merupakan satu-satunya pelaku yang mengungkapkan niat awalnya murni menagih uang Rp 7.000.000 yang dipakai oleh korban. Sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan pembayaran hutangnya maka pada saat itu pelaku berinisiatif untuk menagih ke korban,\u201d terang Hadi Subeno, S.H salah satu partner di Firma Hukum Awenk Hanum &amp; Nawacita di Polres Mojokerto.<\/p>\n<p>Sementara Ngatimun Al Munandar, S.H, menyatakan, sesuai dengan surat penangkapan maupun penahanan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Mojokerto. Dayat dijerat Pasal Pembunuhan Berencana (Primair) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Subsidernya 338, 365, 351 KUHP.<\/p>\n<p>\u201cDugaan pihak Penyidik untuk menetapkan pasal demi pasal tersebut menjadi kewajaran dan hak penyidik. Bahkan jika nantinya sampai tahapan penuntutan oleh jaksa di persidangan pasal tersebut dipakai oleh penegak hukum maka itu sangatlah sah dan berharga,&#8221; ungkap Pengacara Nyentrik Ngatimun Al Munandar, S.H. yang juga menjadi salah satu partner di Firma Hukum Awenk Hanum &amp; Nawacita. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Firma Hukum Awenk Hanum &amp; Nawacita dipercaya keluarga pelaku Pembunuhan Karyawan Gorden&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":61666,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,9745],"tags":[],"newstopic":[6073],"class_list":["post-61665","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto","category-headline","newstopic-kriminal"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61665","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=61665"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61665\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":61669,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/61665\/revisions\/61669"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/61666"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=61665"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=61665"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=61665"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=61665"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}