{"id":60780,"date":"2023-01-28T05:36:25","date_gmt":"2023-01-27T22:36:25","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=60780"},"modified":"2023-01-28T10:04:47","modified_gmt":"2023-01-28T03:04:47","slug":"polsek-rumbia-amankan-3-penipu-dengan-modus-pembuatan-izin-usaha","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/01\/28\/polsek-rumbia-amankan-3-penipu-dengan-modus-pembuatan-izin-usaha\/","title":{"rendered":"Polsek Rumbia Amankan 3 Penipu Dengan Modus Pembuatan Izin Usaha"},"content":{"rendered":"<p>Lampung Tengah majalahglobal.com &#8211; Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan berkedok pembuatan izin usaha. Selasa (24\/1\/23).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ini pelajaran bagi para pelaku usaha, agar tidak mudah tertipu dengan modus janji-janji indah memberikan kemudahan terkait surat izin usaha, terlebih berlaku seumur hidup.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Seperti yang dialami oleh Supriyono (42) seorang pengusaha panglong kayu warga Kp. Binakarya Buana Kec. Rumbia Kab. Lampung Tengah.<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<p>Menurut Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. M.Si menjelaskan pihaknya telah mengamankan 3 orang warga yang diduga telah menipu seorang pengusaha panglong.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolsek mengatakan, 3 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61),seorang pensiunan PNS, warga Sekampung, Lampung Timur, AF (33 ) pengangguran warga Kota Bandar Lampung, dan NA (24) warga Sukadana, Lampung Timur,\u201dkata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jum\u2019at (27\/1\/23).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kejadian berawal, saat para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai pegawai dinas ketenaga kerjaan Provinsi Lampung, sambil menunjukan surat tugas, Senin lalu (19\/1\/23).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPara pelaku menanyakan surat izin usaha milik korban, namun korban mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin, namun pelaku menawarkan surat izin yang baru dengan masa waktu seumur hidup dengan biaya awal Rp. 1.500.000,-\u201d jelas Kapolsek.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih lanjut, korban sempat menawar, harga pembuatan surat izin usaha tersebut, Rp.1.250.000,-.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena korban percaya, akhirnya korban mau mengurus surat izin tersebut dan korban diberi Kwintansi oleh Pelaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setelah itu, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung setempat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKepada korban, Kepala kampung mengatakan bahwa pelaku tersebut telah menipu. Kepala kampung berpesan kepada korban, jika pelaku datang lagi cepat hubugi saya,\u201dujarnya melalui Kapolsek Rumbia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Para pelaku kata Kapolsek , tiga hari kemudian datang lagi ke rumah korban dan memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang mereka janjikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Saat itu juga korban langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas Identitas 3 (tiga) orang tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKetika di pertanyakan oleh Kepala kampung dan pelapor, ternyata 3 orang tersebut bukan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Ternyata surat-surat tersebut adalah buatan sendiri, dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana, Polisi langsung menuju TKP, untuk mengamamkan para pelaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSaat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia, guna pegembangan lebih lanjut,\u201dungkapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara (ANDI JR\/TULUS\/MG)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Tengah majalahglobal.com &#8211; Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":60781,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8641,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-60780","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-lampung-tengah","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/60780","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=60780"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/60780\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":60792,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/60780\/revisions\/60792"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/60781"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=60780"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=60780"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=60780"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=60780"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}