{"id":59987,"date":"2023-01-12T04:43:42","date_gmt":"2023-01-11T21:43:42","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=59987"},"modified":"2023-01-12T04:43:42","modified_gmt":"2023-01-11T21:43:42","slug":"tekab-308-presisi-polres-tanggamus-tangkap-pelaku-curas-yang-cabul-ke-korbannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2023\/01\/12\/tekab-308-presisi-polres-tanggamus-tangkap-pelaku-curas-yang-cabul-ke-korbannya\/","title":{"rendered":"Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas yang Cabul ke Korbannya"},"content":{"rendered":"<p>Tanggamus,majalahglobal.com &#8211; Tak lelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung akhirnya berhasil mengidentifikasi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semaka.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Atas identifikasi tersebut, Tekab 308 Presisi juga berhasil membekuk seorang pelajar 16 tahun berinisial RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus dalam persangkaan kasus tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terungkap fakta, dalam kejahatan itu tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka RY berhasil ditangkap saat berada di Pekon Siring Betik Kecamatan Wonosobo.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cTersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 10 Januari sekira pukul 11.00 WIB, di Pekon Siring Betik, Wonosobo,\u201d ungkap Iptu Hendra Safuan, Rabu 11 Januari 2023.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sambungnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasat menjelaskan, kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kejadian bermula sepulangnya korban DT, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cAtas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet- lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Diungkapkan Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY membawa kendaraan yang dipergunakannya melakukan kejahataan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pencarian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cTersangka RY bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Untuk itu juga, Kasat mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSaat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY agar menyerahkan diri atau akan kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,\u201d imbaunya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cAtas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RY bahwa ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama R.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSekarang sudah 2 kali. Kemarin sama temen saya, saya yang bawa motornya,\u201d kata RY di Polres Tanggamus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka RY yang merupakan pelajar di salah satu SMA itu juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cSaya menyesal dan tidak akan mengulanginya,\u201d tutupnya. (Korwil)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus,majalahglobal.com &#8211; Tak lelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung akhirnya berhasil mengidentifikasi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":59988,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8453],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-59987","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-tanggamus"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/59987","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=59987"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/59987\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":59990,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/59987\/revisions\/59990"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/59988"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=59987"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=59987"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=59987"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=59987"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}