{"id":49085,"date":"2022-06-22T10:04:25","date_gmt":"2022-06-22T03:04:25","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=49085"},"modified":"2022-06-22T10:04:25","modified_gmt":"2022-06-22T03:04:25","slug":"tersangka-pencurian-hp-keluarga-pasien-rsud-bm-dibekuk-polsek-kota-agung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2022\/06\/22\/tersangka-pencurian-hp-keluarga-pasien-rsud-bm-dibekuk-polsek-kota-agung\/","title":{"rendered":"Tersangka Pencurian HP Keluarga Pasien RSUD-BM Dibekuk Polsek Kota Agung"},"content":{"rendered":"<p>Tanggamus,majalahglobal.com &#8211; Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka, merupakan resedivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus Curat baik sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus ditangkap dalam tempo 8 jam setelah korban melapor.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS bersama dua rekannya yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terungkap fakta, ternyata tersangka juga mengakui membobol salah satu bengkel di wilayah Pekon Terbaya Kota Agung, dan menggasak sejumlah barang dibengkel tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam pengembangan kasus Curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawan aktif sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan dugaan Curat Handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kejadian pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 03.00 WIB tanggal, adapun pelapor bernama, Wahyudi (19) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin (20\/6\/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur,&#8221; kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (22\/6\/2022).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil dan obeng.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga,&#8221; ujarnya<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022 malam, korban yang berada diruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP sambil dicarger.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HPnya ditempat semula, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya pada tanggal sekitar sebulan lalu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Pengakuan tersangka 5 TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah 3 kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. &#8220;Ancaman maksimal 7 tahun penjara,&#8221; tandasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tersangka DS saat di Polsek Kota Agung mengatakan, bahwa ia melakukan pencurian handphone bersama 2 rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kemudian, saat melintasi kamar korban, ia melihat handphone sedang di cas di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapet, HP saya bawa pulang,&#8221; kata DS.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DS juga mengakui, melakukan Curat di 5 rumah warga baik di Limau maupun Kota Agung termasuk bobol bengkel di Pekon Terbaya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Sudah 5 TKP di Kota Agung curi HP, oli dan ban,&#8221; tutupnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Seorang korban yang merupakan pemilik bengkel di Pekon Terbaya bernama Rosidi yang merugi uang Rp3 juta, sejumlah oli dan ban, total keseluruhan Rp7,5 juta sangat mengapresiasi pengungkapan Polsek Kota Agung.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Terima kasih pak polisi, sudah menangkap pelaku pembobol bengkel saya, semoga pelakunya jera,&#8221; tandasnya. (iswandi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tanggamus,majalahglobal.com &#8211; Seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama DS alias Dede (28) warga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":49086,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8453],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-49085","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-tanggamus"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/49085","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=49085"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/49085\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49088,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/49085\/revisions\/49088"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/49086"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=49085"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=49085"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=49085"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=49085"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}