{"id":46230,"date":"2022-05-13T22:03:14","date_gmt":"2022-05-13T15:03:14","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=46230"},"modified":"2022-05-13T22:03:14","modified_gmt":"2022-05-13T15:03:14","slug":"jual-beli-hewan-ternak-di-mojokerto-bisa-lewat-aplikasi-tumbas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2022\/05\/13\/jual-beli-hewan-ternak-di-mojokerto-bisa-lewat-aplikasi-tumbas\/","title":{"rendered":"Jual Beli Hewan Ternak di Mojokerto Bisa Lewat Aplikasi Tumbas"},"content":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Sebagai solusi atas penutupan pasar hewan akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi dan kambing (domba), Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menyiapkan aplikasi \u2018Tumbas\u2019 untuk memfasilitasi warga yang akan membeli daging sapi dan kambing.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menyikapi kebijakan lockdown pasar hewan guna memutus rantai penyebaran PMK atau foot and mouth disease ini, Disperindag memanfaatkan terobosan baru aplikasi \u2018Tumbas\u2019 ini juga untuk menjual hewan ternak sapi dan kambing. Sehingga para pedagang hewan ternak tetap bisa berjualan meski pasar hewan ditutup sementara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah menyampaikan, tentunya Disperindag memberikan batasan-batasan sesuai aturan pemerintah dalam melancarkan jual beli hewan ternak ini. Seperti, menjamin keamanan dan kesehatan hewan ternak yang dijual melalui aplikasi \u2018Tumbas\u2019 ini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Melalui aplikasi ini, kita bisa jualan hewan ternak. Kambing, sapi, bisa. Karena selain sapi saat ini masih rentan (terjangkit PMK), sedangkan kambing lebih tahan terhadap virus PMK ini, namun tetap di harapkan penjualannya tidak di satu tempat,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara untuk teknis penjualannya, pihaknya telah membahas dengan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, dan melibatkan paguyuban pedagang. Disperindag akan memfasilitasi pendaftaran akun baru dan daftar sebagai penjual di aplikasi \u2018Tumbas\u2019.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setelah paguyuban memberikan data hewan ternak yang akan di jual, lanjut Iwan, Disperindag akan memfasilitasi dan membantu untuk memasukkan data tersebut dalam aplikasi \u2018Tumbas\u2019.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Iwan menegaskan, hari ini Disperindag telah melakukan survei ke peternak kambing yang ada di Kecamatan Mojoanyar, dan peternak sapi yang berada di Kecamatan Bangsal. Dan hari ini juga, hewan ternak yang sudah lolos verifikasi sudah mulai dijual di aplikasi \u2018Tumbas\u2019.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cHari ini tim kami sudah mulai turun untuk survei hewan yang akan dijual di aplikasi (Tumbas). Hari ini juga ada yang sudah mulai dijual di aplikasi. Jual beli hewan ternak di aplikasi ini akan dilakukan di lingkup lokal Mojokerto saja,\u201d tuturnya, Jumat (13\/5).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Bidang Industri Logam, Mesin, Aneka, Tekstil, Alat Transportasi, Elektronika, dan Telematika (ILMATET) Disperindag Kabupaten Mojokerto, Silvia Dewi mengatakan, hari ini pihaknya memimpin langsung survei hewan ternak di Kecamatan Mojoanyar dan Kecamatan Bangsal. &#8220;Kita survei, untuk kita masukkan di aplikasi \u2018Tumbas\u2019,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Silvia menegaskan, pedagang yang ingin mendaftar di aplikasi \u2018Tumbas\u2019 harus mengirimkan syarat-syarat yang telah ditentukan, syaratnya pun sangat mudah, yakni penjual cukup menyiapkan KTP untuk tahap verifikasi. untuk standard pendaftarannya nanti menggunakan email dan nomor telepon aktif atau yang terhubung WhatsApp (WA).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Email nanti digunakan untuk login, sementara nomor WA nanti untuk notifikasi ketika transaksi, jadi tiap transaksi di \u2018Tumbas\u2019 notifnya lewat WA,\u201d jelasnya saat ditemui di lokasi survei hewan ternak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setelah mereka (penjual) mendaftar dengan KTP, Silvia menambahkan, selanjutnya akan ada petugas pasar yang datang untuk melakukan verifikasi bahwa pedagang benar-benar berasal dari pedagang pasar. &#8220;Nanti akan tetap kita kembangkan sesuai masukan yang ada di lapangan, termasuk dalam sisi pengamanannya antara penjual dan pembeli,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Setelah terdaftar, nanti pedagang bisa login dan mengisi data profil serta mengunggah ikon toko. Jadi sama seperti e-commerce pada umumnya, tentunya yang standar. Seperti upload rekening dan kurir-kurirnya pakai jasa seperti pada umumnya,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Terpisah, Muslim, salah satu pedagang sapi asal Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi \u2018Tumbas\u2019 yang diluncurkan Disperindag Kabupaten Mojokerto. &#8220;Jadi soal pemasaran sangat terbantu, karena bisa jadi adanya PMK ini pemasaran terhambat,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Muslim berharap, wabah PMK ini segera usai agar penjualan hewan ternak bisa berjalan kembali dengan normal. &#8220;Mudah-mudahan pendapatan penjualan bisa kembali seperti semula. Karena imbas PMK ini penjualan sapi agak mengalami penurunan,\u201d pungkasnya. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Mojokerto &#8211; Sebagai solusi atas penutupan pasar hewan akibat wabah penyakit mulut dan kuku&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":46231,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6732],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-46230","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-pemkab-mojokerto"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/46230","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=46230"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/46230\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46232,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/46230\/revisions\/46232"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/46231"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=46230"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=46230"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=46230"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=46230"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}