{"id":38969,"date":"2022-01-22T05:29:43","date_gmt":"2022-01-21T22:29:43","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=38969"},"modified":"2022-01-22T05:29:43","modified_gmt":"2022-01-21T22:29:43","slug":"kuasa-hukum-pt-sgp-ajukan-hakim-pengganti-dan-pemeriksaan-ulang-perkara-terkait-ott-kpk-terhadap-hakim-tunggal-itong-isnaemi-hidayat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2022\/01\/22\/kuasa-hukum-pt-sgp-ajukan-hakim-pengganti-dan-pemeriksaan-ulang-perkara-terkait-ott-kpk-terhadap-hakim-tunggal-itong-isnaemi-hidayat\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Hakim Pengganti dan Pemeriksaan Ulang Perkara Terkait OTT KPK Terhadap Hakim Tunggal Itong Isnaemi Hidayat"},"content":{"rendered":"<p>Surabaya &#8211; Kuasa Hukum para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), termohon dalam perkara pembubaran perusahaan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengajukan pemeriksaan ulang perkara.<\/p>\n<p>Billy Handiwiyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Pemegang Saham PT SGP bersama seorang rekannya mendatangi Kantor PN Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan itu, Jumat (21\/1\/2022).<\/p>\n<p>Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174\/Pdt.P\/2021\/PN Sby.<\/p>\n<p>\u201cIntinya, kami berharap putusan ini seadil-adilnya. Karena kemarin sudah ada dugaan suap. Jadi kami minta kepada majelis untuk diberikan putusan seadil-adilnya,\u201d kata Billy.<\/p>\n<p>Sidang putusan perkara perdata umum yang menempatkan kliennya sebagai termohon itu seharusnya digelar Kamis (20\/1\/2022). Hari itu, dia sudah hadir di PN sejak pukul 09.00 WIB.<\/p>\n<p>\u201cKami sempat menunggu sidang putusan. Kami standby di PN. Ternyata ada kasus dugaan suap, ada OTT KPK yang akhirnya menyangkut hakim yang berperan di kasus kami dan panitera pengganti,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Perkara pembubaran PT SGP ini adalah perkara yang menyebabkan Itong Isnaini Hidayat Hakim PN Surabaya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Rabu (19\/1\/2022) malam lalu.<\/p>\n<p>Tidak hanya Itong, KPK juga menangkap Hamdan seorang Panitera Pengganti PN Surabaya, juga Hendro Kasiono seorang pengacara kuasa hukum salah satu pihak pemohon dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Termasuk Itong sebagai hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP itu, KPK telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perkara PT SGP pun batal diputuskan.<\/p>\n<p>Karena itulah Billy datang pada Jumat untuk menyampaikan keinginan kliennya agar Ketua PN Surabaya menunjuk hakim baru untuk memeriksa kembali berkas perkara, sebelum adanya sidang putusan.<\/p>\n<p>\u201cBahkan bila PN Surabaya berkehendak, bisa dilakukan pemeriksaan ulang (perkara itu) sejak awal, dengan menunjuk hakim yang netral, dan juga tentunya adil,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan konferensi pers penetapan tersangka dua oknum PN Surabaya dan pengacara itu Kamis (20\/1\/2022) malam, KPK menjelaskan, ketiganya bersekongkol dalam perkara pembubaran PT SGP itu.<\/p>\n<p>Tujuannya, agar nantinya ada sejumlah aset bernilai dari perusahaan itu yang bisa mereka dapatkan setelah perusahaan tersebut dibubarkan.<\/p>\n<p>Saat OTT Rabu malam lalu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong akan mememenuhi keinginan Hendro soal pembubaran PT SGP.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang 31\/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20\/2001.<\/p>\n<p>Sementara, Hendro sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31\/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20\/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Redho)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Surabaya &#8211; Kuasa Hukum para pemegang saham PT Soyu Giri Primedika (SGP), termohon dalam perkara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":38970,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[92],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-38969","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-surabaya"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/38969","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=38969"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/38969\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38971,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/38969\/revisions\/38971"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/38970"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=38969"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=38969"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=38969"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=38969"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}