{"id":34957,"date":"2021-11-03T10:03:51","date_gmt":"2021-11-03T03:03:51","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=34957"},"modified":"2021-11-03T10:03:51","modified_gmt":"2021-11-03T03:03:51","slug":"sengketa-tanah-masih-di-tahap-kasasi-warga-waru-menolak-eksekusi-oleh-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2021\/11\/03\/sengketa-tanah-masih-di-tahap-kasasi-warga-waru-menolak-eksekusi-oleh-pengadilan\/","title":{"rendered":"Sengketa Tanah Masih di Tahap Kasasi, Warga Waru Menolak Eksekusi Oleh Pengadilan"},"content":{"rendered":"<p>Sidoarjo &#8211; Miftahur Roiyan berjanji akan mempertahankan objek tanah seluas 9,85 hektar di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.<\/p>\n<p>Hal itu diungkapkannya setelah mengetahui lahan yang dia klaim sebagai miliknya itu akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo atas permohonan pihak PT Kejayan Mas.<\/p>\n<p>Saat ini tengah proses aanmaning.\u201dSaya akan mempertahankan objek ini, karena saya tidak pernah menjual objek tersebut,\u201d ucap Miftahur Roiyan ketika berada di lokasi objek, Minggu, (31\/10\/2021).<\/p>\n<p>Miftahul Roiyan mengaku dirinya menjadi korban mafia tanah atas objek lahan seluas 9,85 hektar yang terbagi tiga sertifikat hak milik (SHM) nomor 656, 657 dan 931 atas nama dirinya dan ibunya, Elok Wahibah tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami menjadi korban mafia tanah. Kami minta sindikat mafia tanah untuk diadili. Saya juga sudah melapor ke Mabes Polri dan mengadu ke Presiden Jokowi untuk mencari keadilan,\u201d akunya.<\/p>\n<p>Miftahur Roiyan menceritakan awal mula dirinya mengetahui menjadi korban mafia tanah pada April 2019.<\/p>\n<p>Saat itu dia hendak mensertifikatkan sisa tanah yang dibelinya sekitar 1.500 persegi, bersebelahan dengan objek sengketa yang dibelinya dari Hj Turmudi dan Hj Kafila pada 2007 silam.<\/p>\n<p>Ia sangat terkejut ketika mengetahui lahan 9,85 hektar bersertifikat miliknya dan ibunya itu sudah beralih menjadi SHGB PT Kejayan Mas. Padahal, pihaknya telah melakukan pembatalan jual beli di hadapan notaris Sujayanto.<\/p>\n<p>\u201cJual beli itu sudah kami batalkan pada Januari 2019. Kami kaget kok sudah beralih hak. Saya langsung minta pemblokiran ke BPN Sidoarjo,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Bapak 43 tahun itu menerangkan dirinya bersama almarhum ayahnya Musofaini dan ibunya memang pernah melakukan jual beli dengan Agung Wibowo, pembeli prioritas di hadapan notaris pada 2017 silam. Saat berada di hadapan notaris, ia sempat bertanya kepada Agung Wibowo terkait adanya pihak lain yang ikut menemui notaris.<\/p>\n<p>\u201cDia (Agung) bilang kalau yang ikut orangnya,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Tak ada kecurigaan. Belakangan, ia baru megetahui bahwa orang yang ikut dalam pertemuan itu merupakan pihak PT Kejayan Mas. Miftahur mengungkapkan, saat transaksi jual beli itu belum ada tanda jadi maupun pembayaran lunas. Namun, ia sempat menyerahkan sertifikat.<\/p>\n<p>Baru setelah itu diminta menyerahkan ATM dan buku rekening bank ke Agung Wibowo. \u201cAlasannya waktu itu untuk mempermudah pembayaran\u201d akunya. Rekening yang diminta itu miliknya dan almarhum ayahnya.<\/p>\n<p>Ia baru menyadari jika ATM dan buku rekening yang diserahkan itu sudah ada pembayaran bertahap total sebesar Rp 43 miliar dari pihak perusahaan yang ikut saat jual beli bersama Agung Wibowo. Ironisnya, uang yang ada direkening miliknya dan almarhum ayahnya itu dipindahkan ke rekening pribadi Agung Wibowo.<\/p>\n<p>\u201cUang itu hanya lewat (ke rekeningnya). Tidak pernah kami terima,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Untuk menunjukan iktikad baik, Agung Wibowo memberi beberapa cek sebesar total Rp 225 miliar untuk menutupi persoalan tersebut.<\/p>\n<p>Lebih parahnya lagi, cek yang diberikan tersebut kosong alias blong. Miftahuroyan mengaku, pihaknya sempat menanyakan cek yang kosong tersebut, namun tak ada jawaban. Agung mundur sebagai pembeli prioritas. Jual beli itu akhirnya di dibatalkan.<\/p>\n<p>\u201cPembatalan jual beli dilakukan di hadapan notaris Sujayanto pada 10 Januari 2019 dan sertifikat dikembalikan,\u201d akunya.<\/p>\n<p>Sementara sertifikat juga dikembalikan ternyata palsu.Justru objek miliknya beralih hak ke PT Kejayan Mas. Miftahur megaku proses peralihan itu diketahui sehari setelah pembatalan. Peralihan itu seakan-akan ada jual beli dan kuasa jual dirinya dengan PT Kejayan Mas.<\/p>\n<p>\u201cPadahal saya dan ibu saya tidak pernah tanda tangan jual beli itu. Itu jelas dipalsu,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Persoalan itu telah dibawa ke ranah hukum. Miftahur Royan melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim atas dugaan penipuan. Proses hukum Agung saat ini tengah Kasasi. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun di tingkat PN Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Jatim.<\/p>\n<p>Sementara, notaris Sujayanto juga dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Statusnya sudah tersangka dugaan pemalsuan akta outentik. Selain itu, pihak pelor juga melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.<\/p>\n<p>Selain perkara pidana, persoalan objek tanah itu juga diproses ke ranah perdata. Miftahur Royan dengan PT Kejayan Mas saling gugat menggugat. Perkara tersebut juga bergulir di PTUN.<\/p>\n<p>Terpisah, Kuasa Hukum dari PT Kejayan Mas, Abdul Salam membenarkan pihaknya mengajukan eksekusi ke PN Sidoarjo dan sudah diterbitkan aanmaning.<\/p>\n<p>\u201cKami mengajukan eksekusi dasarnya putusan (perdata) Mahkamah Agung (MA) yang kita menangkan. Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,\u201d akunya.<\/p>\n<p>Salam menyatakan bahwa kliennya merupakan pembeli beriktikad baik. Jual beli itu, lanjut dia, jelas dilakukan di hadapan notaris yang disepakati kedua belah pihak.<\/p>\n<p>\u201cUang jual beli juga masuk ke rekening penjual, bukti transaksi ada semua. Jadi, kami sebagai perusahaan tidak mungkin mau mengeluarkan uang jika tidak ada perikatan yang jelas,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Meski begitu, ia mengaku wajar jika pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan. Sebab, sambung dia, pihak termohon sudah kalah dalam objek sengketa itu. \u201cKita yang menang sampai tingkat Mahkamah Agung. Putusan PK PTUN kami juga dikabulkan,\u201d sebutnya. (Redho)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidoarjo &#8211; Miftahur Roiyan berjanji akan mempertahankan objek tanah seluas 9,85 hektar di Desa Tambakoso,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":34958,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[84],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-34957","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-sidoarjo"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/34957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=34957"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/34957\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34959,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/34957\/revisions\/34959"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/34958"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=34957"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=34957"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=34957"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=34957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}