{"id":31603,"date":"2021-07-29T22:29:26","date_gmt":"2021-07-29T15:29:26","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=31603"},"modified":"2021-07-29T22:29:26","modified_gmt":"2021-07-29T15:29:26","slug":"inilah-jawaban-bupati-mojokerto-atas-pandangan-umum-fraksi-tehadap-raperda-rpjmd-pdam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2021\/07\/29\/inilah-jawaban-bupati-mojokerto-atas-pandangan-umum-fraksi-tehadap-raperda-rpjmd-pdam\/","title":{"rendered":"Inilah Jawaban Bupati Mojokerto Atas Pandangan Umum Fraksi Tehadap Raperda RPJMD &#038; PDAM"},"content":{"rendered":"<p>MOJOKERTO &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Fraksi-fraksi Dewan terhadap dua Raperda di ruang Rapat Graha Wichesa lantai 2 Gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basoeni No.35, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (29\/7\/2021).<\/p>\n<p>Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dilakukan sesuai SOP pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memakai Masker, mengatur jarak tempat duduk dan yang masuk ke ruang rapat hanya perwakilan masing-masing Fraksi Dewan.<\/p>\n<p>Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk Pimpinan, Fraksi Golkar 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk Pimpinan, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem Hanura 2 oran serta Kepala OPD dan Forkopimda. Setelah Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Subandi, kemudian dilanjutkan dengan jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum Fraksi atas Dua Raperda tersebut.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Dalam jawabannya, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.hum yang mewakili Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si di hadapan para anggota Dewan sebelum saya menyampaikan jawaban atas dua Raperda yang kami ajukan, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan dukungan dari seluruh Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Hal tersebut sebagai komunikasi dan dukungan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan cita Hukum yang di capai serta demi kemaslakatan masyarakat Kabupaten Mojokerto,&#8221; ujar Wakil Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dikatakannya, mengingat banyaknya Pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD atas 1. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan 2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Maka tidak mengurangi rasa hormat jawaban yang kami sampaikan hal-hal tertentu dari beberapa Fraksi DPRD sedang jawaban lengkap ke masing-masing Fraksi Dewan kami sampaikan dalam bentuk lampiran.<\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Berkenaan dengan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa fraksi mencermati mengenai periodesasi tahun RJPMD, yakni tahun 2021-2026 sedang jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 adalah sampai dengan 2024 yang tidak sampai 5 tahun.<\/p>\n<p>Menangapi pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 260 ayat 1 dan pasal 263 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2012, serta memperhatikan SE Mendagri 4 Januari 2021 No.640\/11\/SJ tentang penyusunan RJPMD paska pemilihan daerah tahun 2020, RJPMD adalah penjabaran dari Misi dan Visi program Kepala Daerah arah pembangunan Daerah dan Keuangan daerah.<\/p>\n<p>&#8220;Artinya Periodesasi RJPMD sebagai pelaksanaan daerah secara normatif sudah tepat yakni 2021-2026,&#8221; ungkap Gus Barra.<\/p>\n<p>Sementara terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Ada pendapat salah satu Fraksi DPRD yang menyatakan dilakukan perubahan terhadap Raperda tersebut atas di dasari atas Rekomendasi dari LHP BPK, ini didasari lemah kurang memadainya pengendalian dari pemerintah kabupaten Mojokerto, perlu adanya pengendalian internal dengan menempatkan aparaturium berintergritas, berkwalitas dan bekerja secara propesional di jajaran direksi.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait pengendalian di internal Bupati melalui pemerintah kabupaten Mojokerto dalam kepemilikan daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto melalui perangkat yang ditunjuk selalu melakukan pembinaan dalam mewujudkan tertib Adminitrasi pemerintahan dalam stabilitas pengelolaan yang baik pada BUMD khususnya PDAM Mojopahit Mojokerto,&#8221; tutup Wakil Bupati Mojokerto. (jay\/adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MOJOKERTO &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":31604,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,55],"tags":[],"newstopic":[4444],"class_list":["post-31603","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita-mojokerto","newstopic-pemerintahan"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/31603","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=31603"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/31603\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31605,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/31603\/revisions\/31605"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/31604"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=31603"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=31603"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=31603"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=31603"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}