{"id":29815,"date":"2021-06-15T12:23:37","date_gmt":"2021-06-15T05:23:37","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=29815"},"modified":"2021-06-15T12:23:37","modified_gmt":"2021-06-15T05:23:37","slug":"polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-ribuan-benih-lobster","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2021\/06\/15\/polda-jatim-gagalkan-penyelundupan-ribuan-benih-lobster\/","title":{"rendered":"Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster"},"content":{"rendered":"<p>SURABAYA,- Subdit IV\/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara.<\/p>\n<p>Pengungkapan ini terjadi di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (12\/6\/2021) lalu.<\/p>\n<p>Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni, WNT (33) dan RA (24) yang keduanya warga Trenggalek, Jawa Timur.<\/p>\n<p>Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka ditangkap di Tulungagung. Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta.<\/p>\n<p>&#8220;Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta,&#8221; kata Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (15\/6\/2021) siang.<\/p>\n<p>Lanjut Gatot, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup sekitar 30.500 ekor. Masing-masing 30 ribu ekor jenis mutiara dan 500 ekor jenis pasir. Sedangkan jika diuangkan kata Gatot, total kerugian mencapai satu miliar rupiah.<\/p>\n<p>Selain mengamankan benih lobster. Beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening serta uang tunai Rp 10 juta juga disita saat penangkapan.<\/p>\n<p>&#8220;Ada juga kendaraan (roda empat), satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar.<\/p>\n<p>Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021, petugas Unit IV\/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis benih bening lobster.<\/p>\n<p>Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota untuk segera melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.<\/p>\n<p>Sekira pukul 05.00 WIB, anggota mendapatkan mobil merk Yaris Nopol AE 1291 PC warna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.<\/p>\n<p>&#8220;Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara,&#8221; ungkap AKBP Zulham, Wadirkrimsus polda jatim, usai merilis di Bidhumas polda jatim. (Jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SURABAYA,- Subdit IV\/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29816,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[92],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-29815","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-surabaya"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/29815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=29815"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/29815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29817,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/29815\/revisions\/29817"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/29816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=29815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=29815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=29815"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=29815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}