{"id":27152,"date":"2021-03-26T10:58:07","date_gmt":"2021-03-26T03:58:07","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=27152"},"modified":"2021-03-26T10:58:07","modified_gmt":"2021-03-26T03:58:07","slug":"tahu-termahal-ada-di-mojokerto-begini-alasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2021\/03\/26\/tahu-termahal-ada-di-mojokerto-begini-alasannya\/","title":{"rendered":"Tahu Termahal ada di Mojokerto, Begini Alasannya"},"content":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, MOJOKERTO &#8211; Polresta Mojokerto mengadakan konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di dalam lapas IIB Mojokerto, Jumat (26\/3\/2021) di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.<\/p>\n<p>Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hari ini kami dari Polres Mojokerto Kota bersama dengan Kalapas Mojokerto melakukan melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika yang beberapa waktu lalu dilakukan pengungkapan.<\/p>\n<p>&#8220;Ini berawal dari adanya kecurigaan oleh petugas Lapas terhadap seorang ibu berinisial AF yang secara ketepatan membesuk putranya yang juga terpidana narkotika dan berinisial FA,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut dikatakannya, jadi tersangka FA ini meminta ibunya yang berinisial AF untuk menemui temannya yang berinisial VARD untuk mengambil titipan makanan berupa tahu isi di jalan Tamansiswa.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian ibu ini menemui teman anaknya tersebut di jalan tamansiswa dan langsung ke Lapas Mojokerto untuk memberikan titipan tahu isi tersebut ke anaknya. Untung saat itu, petugas lantas merasa curiga dengan tahu isi yang dibawa ibu tersebut. Dan ternyata benar kecurigaan itu terbukti, ada sabu seberat 6,76 gram di dalam tahu isi tersebut,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Masih kata Kapolresta Mojokerto, kemudian hasil interogasi terhadap seorang ibu tadi, bahwa dia tidak mengetahui bahwasannya titipan tersebut adalah tahu isi berisi sabu. Kemudian dipertanyakan kepada Ibu tersebut bahwa yang menitipkan adalah tersangka berinisial VARD yang berusia 22 tahun dan secara kebetulan juga kakaknya AF yang berinisal ALD juga merupalan terpidana narkotika di Lapas tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka berinisial VARD dan dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berada di kecamatan sooko dan dihasilkan adanya temuan petugas yaitu sebanyak 25 botol dengan isi satu botolnya adalah 1000 butir. Kemudian di samping itu juga ditemukan adanya sabu-sabu seberat 0,28 gram,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p>Atas perbuatan tersangka, lanjut Deddy, ketiganya diterapkan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual menerima atau menjadi perantara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi tersangka melakukan pengiriman sabu tersebut ke lapas Mojokerto sebanyak 2 kali dengan modus yang sama. Yang pengiriman pertama berhasil dijual tersangka ke narapidana dalam lapas Mojokerto. Menurut keterangan tersangka pengiriman pertama adalah tahu isi berisi 2 gram sabu,&#8221; tutupnya. (jay)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, MOJOKERTO &#8211; Polresta Mojokerto mengadakan konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27153,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-27152","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-mojokerto"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/27152","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=27152"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/27152\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27154,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/27152\/revisions\/27154"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/27153"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=27152"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=27152"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=27152"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=27152"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}