{"id":21742,"date":"2020-11-07T04:46:00","date_gmt":"2020-11-07T04:46:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.majalahglobal.com\/2020\/11\/polresta-malang-kota-amankan-tersangka.html"},"modified":"2020-11-10T13:12:53","modified_gmt":"2020-11-10T13:12:53","slug":"polresta-malang-kota-amankan-tersangka-pencabulan-anak-dibawah-umur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2020\/11\/07\/polresta-malang-kota-amankan-tersangka-pencabulan-anak-dibawah-umur\/","title":{"rendered":"Polresta Malang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur"},"content":{"rendered":"<table class=\"tr-caption-container\" style=\"margin-left: auto; margin-right: auto;\" cellspacing=\"0\" cellpadding=\"0\" align=\"center\">\n<tbody>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\"><a style=\"margin-left: auto; margin-right: auto;\" href=\"https:\/\/1.bp.blogspot.com\/-f9vCZw1mqps\/X6YmiUilUHI\/AAAAAAAAubs\/Y-kVEHLRcD060QhbsXtsQmgulu_8LdgWgCLcBGAsYHQ\/s1188\/20201107_113804.png\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" title=\"Polresta Malang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur\" src=\"https:\/\/1.bp.blogspot.com\/-f9vCZw1mqps\/X6YmiUilUHI\/AAAAAAAAubs\/Y-kVEHLRcD060QhbsXtsQmgulu_8LdgWgCLcBGAsYHQ\/w640-h344\/20201107_113804.png\" alt=\"Malang - Unit PPA Sat Reskrim, mengamankan tersangka\u00a0 pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SA (19) asal Ciancur, karyawan konveksi di Jalan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang. SA mencabuli N (14) yang merupakan anak dari bosnya di tempat kerja pada 1 November 2020 lalu. Dia mengaku karena dendam. Akibat perbuatannya itu dia terancam 15 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal itu, Jumat (6\/11\/2020). Dia menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban. Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB. \u201cPelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,\u201d kata Leonardus. Diketahui tempat kerja pelaku menjadi satu dengan rumah korban. Korban tidak bisa melawan karena diancam akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Terminal Arjosari usai membeli tiket pulang ke Jakarta. \u201cAyah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,\u201d ujar Leonardus. Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja. \u201cPelaku baru kerja 4 bulan, dia sering dimarahi orang tua korban jadi melakukan aksi bejatnya itu,\u201d kata mantan Kapolres Mojokerto itu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut. Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Erik\/Jayak)\" width=\"640\" height=\"344\" border=\"0\" \/><\/a><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td class=\"tr-caption\" style=\"text-align: center;\">Polresta Malang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Malang &#8211; Unit PPA Sat Reskrim, mengamankan tersangka\u00a0 pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SA (19) asal Ciancur, karyawan konveksi di Jalan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>SA mencabuli N (14) yang merupakan anak dari bosnya di tempat kerja pada 1 November 2020 lalu. Dia mengaku karena dendam. Akibat perbuatannya itu dia terancam 15 tahun penjara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal itu, Jumat (6\/11\/2020). Dia menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB. \u201cPelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,\u201d kata Leonardus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Diketahui tempat kerja pelaku menjadi satu dengan rumah korban. Korban tidak bisa melawan karena diancam akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Terminal Arjosari usai membeli tiket pulang ke Jakarta.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cAyah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,\u201d ujar Leonardus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPelaku baru kerja 4 bulan, dia sering dimarahi orang tua korban jadi melakukan aksi bejatnya itu,\u201d kata mantan Kapolres Mojokerto itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Erik\/Jayak)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polresta Malang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Malang &#8211; Unit PPA Sat Reskrim,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21876,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[51],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-21742","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-malang"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/21742","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=21742"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/21742\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/21876"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=21742"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=21742"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=21742"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=21742"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}