{"id":18634,"date":"2018-03-21T12:49:00","date_gmt":"2018-03-21T12:49:00","guid":{"rendered":"https:\/\/www.majalahglobal.com\/2018\/03\/pemkab-mojokerto-berkomitmen-permudah.html"},"modified":"2018-03-21T12:49:00","modified_gmt":"2018-03-21T12:49:00","slug":"pemkab-mojokerto-berkomitmen-permudah-penerbitan-sertifikat-tanah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2018\/03\/21\/pemkab-mojokerto-berkomitmen-permudah-penerbitan-sertifikat-tanah\/","title":{"rendered":"Pemkab Mojokerto Berkomitmen Permudah Penerbitan Sertifikat Tanah"},"content":{"rendered":"<div class=\"separator\" style=\"clear:both;text-align:center;\"><a href=\"https:\/\/1.bp.blogspot.com\/-gjS_iAd6Jsc\/WrJUo3U8m-I\/AAAAAAAAIUI\/8bBVvXb53VUXjn1RqTtoZg7ko91u4hc_ACLcBGAs\/s1600\/Resized%2BImage-1521636358704-01.jpeg\" style=\"margin-left:1em;margin-right:1em;\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" border=\"0\" height=\"356\" src=\"https:\/\/1.bp.blogspot.com\/-gjS_iAd6Jsc\/WrJUo3U8m-I\/AAAAAAAAIUI\/8bBVvXb53VUXjn1RqTtoZg7ko91u4hc_ACLcBGAs\/s640\/Resized%2BImage-1521636358704-01.jpeg\" width=\"640\" \/><\/a><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">MOJOKERTO &#8211; majalahglobal.com : Pemerintah terus berupaya melakukan program memberi kepastian hukum hak atas tanah dan legalisasi aset. Caranya dengan mempermudah penerbitan sertifikat tanah. Upaya ini juga diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Pemkab Mojokerto menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Percepatan Legalisasi Tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto sekaligus Penyerahan Sertifikat Pemerintah Kabupaten Mojokerto oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Rabu (21\/3\/2018).<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim, mengatakan bahwa ada 51.000 bidang yang direncanakan untuk diterbitkan sertifikatnya. Tercatat beberapa kecamatan yang telah ditetapkan di dalamnya.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Antara lain Kecamatan Dawarblandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Namun Lukman juga menekankan pentingnya partisipasi kepala desa dalam menggerakkan masyarakat yang bersangkutan dalam mempersiapkan bukti-bukti yang diminta.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">\u201cKami sangat butuh partisipasi kepala desa untuk menggerakkan warga, terutama dalam menyiapkan kelengkapan berkas, memasang tanda patok pada masing-masing bidang tanahnya dan datang langsung saat pengukuran dilakukan,\u201d pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Ada 51.000 bidang lanjut Lukman yang kami rencanakan, kami menetapkan Kecamatan DawarbLandong, Ngoro, Jetis, Pungging, Kutorejo, Sooko, Mojosari dan Bangsal. Wilayah yang ada aset-aset Pemda atau desa ini, bisa kita terbitkan setifikatnya asal ada bukti kepemilikan.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, lewat arahan sambutannya mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan sangat membutuhkan pencatatan aset yang memadai agar tidak tersendat. Pencatatan aset harus memadai, bahkan menjadi hal yang mesti dilaksanakan segera karena nilainya yang sangat besar.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">\u201cBarang milik daerah berupa tanah, mendominasi dengan nilai mencapai Rp 2 triliun lebih (berdasarkan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2017). Aset tanah tersebut terdiri dari 1.348 bidang dengan luasan 4.391.877 meter persegi, dengan rincian 489 sudah bersertipikat dan 859 belum bersertipikat. Pencatatan aset sangat penting, karena berpengaruh terhadap proses perencanaan pembangunan,\u201d paparnya.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Senada dengan Lukman, wakil bupati juga meminta perhatian seluruh kepala desa dan camat, untuk membantu percepatan proses pensertipikatan tanah Pemkab Mojokerto di wilayah masing-masing. \u201cSaya minta kades dan camat membatu semua proses (pensertifikatan), sehingga pengamanan hukum barang milik daerah berupa tanah berjalan sesuai hukum berlaku.<\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\"><\/div>\n<div style=\"text-align:justify;\">Sebab lanjut Pungkasiadi, dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Nomor Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, manyatakan aset desa yang telah diambil alih Pemda, dikembalikan ke desa. Kecuali telah dipakai untuk fasilitas umum seperti Pustu, sekolah, akan menjadi tanggung jawab bersama. (Jayak Mardiansyah)<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MOJOKERTO &#8211; majalahglobal.com : Pemerintah terus berupaya melakukan program memberi kepastian hukum hak atas tanah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[55,1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-18634","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-mojokerto","category-uncategorized"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/18634","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=18634"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/18634\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=18634"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=18634"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=18634"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=18634"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}