{"id":130631,"date":"2026-10-02T09:50:04","date_gmt":"2026-10-02T02:50:04","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=130631"},"modified":"2026-10-02T09:50:04","modified_gmt":"2026-10-02T02:50:04","slug":"ketua-ky-abdul-chair-ramadhan-pengawasan-hakim-menjadi-penyempurna-kekuasaan-kehakiman-yang-merdeka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/10\/02\/ketua-ky-abdul-chair-ramadhan-pengawasan-hakim-menjadi-penyempurna-kekuasaan-kehakiman-yang-merdeka\/","title":{"rendered":"Ketua KY Abdul Chair Ramadhan: Pengawasan Hakim Menjadi Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka"},"content":{"rendered":"<p><strong>Ketua KY Abdul Chair Ramadhan: Pengawasan Hakim Menjadi Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka<\/strong><\/p>\n<p><strong>MAKASSAR, majalahglobal.com \u2014<\/strong> Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan pentingnya penguatan kewenangan dan kelembagaan Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, mandiri, dan berintegritas.<br \/>\nPenegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., saat membuka Diskusi Publik Komisi Yudisial Zona II yang mengangkat tema \u201cPenguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas\u201d di Makassar, Kamis (1\/10\/2026).<\/p>\n<p>Diskusi publik tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan KY yang sebelumnya telah dilaksanakan di Zona I Solo dan Zona III Palembang. Forum di Makassar berlangsung dengan antusias dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, akademisi hukum, serta unsur penyelenggara dan penegak hukum.<\/p>\n<p>Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran turut hadir dan memberikan sambutan. Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., unsur Kejaksaan dan Kepolisian Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta keluarga Ibu Ratu Hj. Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa.<\/p>\n<p>Peserta diskusi antara lain para dekan fakultas hukum dari berbagai universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.<br \/>\nPengawasan untuk Menjaga Independensi Peradilan<br \/>\nDalam keynote speech-nya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki posisi strategis dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim.<\/p>\n<p>Menurutnya, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan hakim, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan independensi peradilan dapat berjalan secara nyata.<br \/>\n\u201cPengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan. Tanpa pengawasan yang optimal, independensi peradilan tidak akan pernah tercapai secara utuh.\u201dujar Abdul Chair.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, independensi peradilan merupakan salah satu basis penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, keberadaan KY memiliki keterkaitan langsung dengan upaya memastikan hukum dan keadilan dapat bekerja secara objektif.<\/p>\n<p>Abdul Chair menjelaskan, independensi peradilan tidak hanya berkaitan dengan kemerdekaan kelembagaan (institutional independence), tetapi juga mencakup kemerdekaan individu hakim (personal independence).<br \/>\n\u201cKemerdekaan kekuasaan kehakiman harus dipahami secara utuh, baik dalam dimensi kelembagaan maupun dalam kemerdekaan individu hakim. Pada titik inilah fungsi pengawasan Komisi Yudisial memiliki arti strategis.\u201dtegas nya.<\/p>\n<p>Pengawasan sebagai Wasilah Mewujudkan Tujuan Kehakiman<br \/>\nDalam paparannya, Ketua KY juga mengaitkan fungsi pengawasan dengan sejumlah kaidah fikih. Ia menyebut kaidah \u201cAl wasilatu laha ahkamul maqashid\u201d dan \u201cLil wasail hukmul maqashid\u201d, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa suatu sarana memperoleh hukum yang sama dengan tujuan sepanjang sarana tersebut selaras dengan tujuan yang hendak dicapai.<\/p>\n<p>Menurut Abdul Chair, fungsi pengawasan KY merupakan wasilah atau sarana untuk mewujudkan tujuan berupa independensi peradilan.<br \/>\n\u201cPengawasan bukanlah tujuan akhir. Pengawasan merupakan wasilah untuk memastikan tercapainya independensi peradilan. Karena itu, pengawasan harus ditempatkan dalam kerangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berintegritas.\u201dtandas nya<\/p>\n<p>Ia juga mengemukakan kaidah \u201cDar&#8217;ul mafasid muqaddamun &#8216;ala jalbil mashalih\u201d, yang bermakna mencegah atau menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.<br \/>\nDalam konteks tersebut, pengawasan terhadap hakim dipandang sebagai instrumen preventif untuk mencegah terjadinya kemunduran terhadap independensi kelembagaan maupun individu hakim yang pada akhirnya dapat menimbulkan persoalan bagi kekuasaan kehakiman.<\/p>\n<p>KY Disebut sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman<br \/>\nAbdul Chair selanjutnya menegaskan konsep KY sebagai \u201cpenyempurna\u201d kekuasaan kehakiman yang merdeka.<br \/>\nIa mengutip kaidah \u201cma la yatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajib\u201d, yang berarti suatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut menjadi wajib.<br \/>\n\u201cMewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan suatu keharusan dalam negara hukum. Apabila kemerdekaan kekuasaan kehakiman membutuhkan pengawasan agar dapat terlaksana secara utuh, maka keberadaan Komisi Yudisial menjadi bagian yang diperlukan untuk menyempurnakan kekuasaan kehakiman tersebut.\u201dlanjut nya<\/p>\n<p>Menurutnya, paradigma tersebut perlu menjadi landasan dalam melihat posisi kelembagaan KY. Komisi Yudisial tidak semata-mata ditempatkan dalam hubungan principal-agent dengan Mahkamah Agung sebagai principal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang hanya bersifat mendukung.<\/p>\n<p>Ia menilai, pengawasan internal oleh Mahkamah Agung juga tidak semestinya dimaknai sebagai pengawasan etika yang kemudian mereduksi kewenangan konstitusional KY.<br \/>\n\u201cPenguatan Komisi Yudisial bukan dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan kemerdekaan tersebut berjalan bersama prinsip integritas, profesionalisme, imparsialitas, dan akuntabilitas.\u201dpungkas.nya<\/p>\n<p>Tujuh Agenda Penguatan KY<br \/>\nDalam diskusi tersebut turut mengemuka sejumlah gagasan yang dinilai perlu diperhatikan dalam revisi kedua Undang-Undang Komisi Yudisial.<\/p>\n<p>Pertama, KY diusulkan memiliki kewenangan melakukan pemantauan secara aktif terhadap pengadilan tingkat pertama tanpa harus menunggu permohonan dari pelapor dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan terkait.<\/p>\n<p>Kedua, pemeriksaan terhadap putusan pengadilan terkait dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan\/atau profesionalisme, termasuk dugaan pelanggaran dalam penerapan hukum acara, diusulkan menjadi bagian dari domain KY.<\/p>\n<p>Ketiga, putusan KY terkait sanksi ringan dan sedang diusulkan tidak lagi bersifat rekomendasi, melainkan final dan mengikat.<\/p>\n<p>Keempat, sidang pleno KY diusulkan bersifat terbuka untuk umum. Sementara terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi berat, diusulkan dilakukan pemeriksaan bersama melalui pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT).<\/p>\n<p>Gagasan BPHT tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan fungsi pengawasan yang selama ini berjalan melalui Biro Pengawasan Hakim KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sehingga diharapkan tidak terjadi dualisme pemeriksaan.<\/p>\n<p>Kelima, apabila terdapat pelanggaran etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana, perkara tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.<\/p>\n<p>Keenam, struktur kelembagaan KY diusulkan diperkuat melalui pembentukan Deputi dan Direktorat serta penyesuaian terhadap keberadaan Kantor Penghubung.<\/p>\n<p>Ketujuh, turut disampaikan gagasan mengenai kewenangan KY dalam pengawasan terhadap Hakim Konstitusi. Dalam praktik yang berjalan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melibatkan unsur Komisioner KY, Hakim Konstitusi, dan akademisi hukum.<\/p>\n<p>Hadirkan Akademisi dan Pemangku Kepentingan<br \/>\nDiskusi publik tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Balg DPR Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPP MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A., Guru Besar UPN Veteran sekaligus mantan Komisioner KY Prof. Dr. Taufiqqurohman Syahuri, S.H., M.H., serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.<br \/>\nSelain diskusi, kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pendapat dan Sikap Akademik tentang Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman.<\/p>\n<p>Melalui forum tersebut, KY menghimpun pandangan akademisi dan pemangku kepentingan sebagai bagian dari pembahasan mengenai arah penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya<\/strong><br \/>\n<strong>081272255678<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua KY Abdul Chair Ramadhan: Pengawasan Hakim Menjadi Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka MAKASSAR, majalahglobal.com&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":130632,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-130631","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130631","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=130631"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130631\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":130633,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130631\/revisions\/130633"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/130632"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=130631"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=130631"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=130631"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=130631"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}