{"id":130004,"date":"2026-09-11T14:48:03","date_gmt":"2026-09-11T07:48:03","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=130004"},"modified":"2026-09-11T14:48:03","modified_gmt":"2026-09-11T07:48:03","slug":"lapas-kelas-iia-kalianda-perkuat-literasi-hukum-wbp-dorong-pemahaman-hak-dan-akses-bantuan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/09\/11\/lapas-kelas-iia-kalianda-perkuat-literasi-hukum-wbp-dorong-pemahaman-hak-dan-akses-bantuan-hukum\/","title":{"rendered":"Lapas Kelas IIA Kalianda Perkuat Literasi Hukum WBP, Dorong Pemahaman Hak dan Akses Bantuan Hukum"},"content":{"rendered":"<p><strong>Lapas Kelas IIA Kalianda Perkuat Literasi Hukum WBP, Dorong Pemahaman Hak dan Akses Bantuan Hukum<\/strong><\/p>\n<p><strong>KALIANDA, majalahglobal.com \u2013<\/strong> Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda terus memperkuat pemahaman hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan penyuluhan hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memastikan warga binaan memahami hak, kewajiban, serta akses bantuan hukum yang tersedia.<\/p>\n<p>Penyuluhan hukum digelar bersama Lembaga Bidang Hukum PDKP di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Kamis (10\/9\/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti oleh warga binaan dan dihadiri Tim Pelaksana\/Pengurus Lembaga Bidang Hukum PDKP, unsur penyuluh hukum, serta jajaran petugas Lapas Kalianda.<\/p>\n<p>Materi yang disampaikan mencakup hak-hak hukum WBP, mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis, serta literasi hukum yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi warga binaan.<\/p>\n<p>Penyuluhan berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan, berdiskusi, serta mengonsultasikan berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian mereka. Sesi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menggali kebutuhan informasi hukum yang masih diperlukan oleh warga binaan.<\/p>\n<p>Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, menegaskan bahwa edukasi hukum merupakan bagian penting dari proses pembinaan karena warga binaan perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajibannya.<br \/>\n\u201cPenyuluhan hukum ini bukan hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kami memastikan warga binaan memahami hak dan kewajibannya secara utuh. Kami ingin setiap warga binaan mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\u201d ujar Badarudin.<\/p>\n<p>Menurutnya, pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat membantu warga binaan mengikuti seluruh proses pembinaan secara lebih sadar dan bertanggung jawab.<br \/>\n\u201cKami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, warga binaan semakin memahami bagaimana menggunakan haknya secara tepat, mengetahui mekanisme mendapatkan bantuan hukum, serta mampu menyikapi persoalan hukum dengan lebih bijak. Ini sejalan dengan tujuan pembinaan, yaitu mempersiapkan mereka agar dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman dan sikap yang lebih baik,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memetakan sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian warga binaan. Informasi yang diperoleh dari diskusi dan tanya jawab menjadi masukan dalam memperluas akses terhadap konsultasi maupun pendampingan hukum.<\/p>\n<p>Lapas Kelas IIA Kalianda berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan. Melalui sinergi dengan lembaga bantuan dan penyuluh hukum, diharapkan akses terhadap informasi hukum dapat semakin terbuka, sehingga WBP mampu memahami hak dan kewajibannya serta mengikuti proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Kegiatan ini menjadi salah satu langkah Lapas Kalianda dalam membangun kesadaran hukum warga binaan sekaligus memperkuat pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada pemenuhan hak, pemberdayaan, dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya<\/strong><br \/>\n<strong>081272255678<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lapas Kelas IIA Kalianda Perkuat Literasi Hukum WBP, Dorong Pemahaman Hak dan Akses Bantuan Hukum&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":130005,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-130004","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130004","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=130004"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130004\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":130006,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/130004\/revisions\/130006"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/130005"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=130004"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=130004"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=130004"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=130004"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}