{"id":129895,"date":"2026-09-07T20:12:16","date_gmt":"2026-09-07T13:12:16","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=129895"},"modified":"2026-09-07T20:15:54","modified_gmt":"2026-09-07T13:15:54","slug":"ditjenpas-lampung-tingkatkan-kewaspadaan-dampak-abu-vulkanik-gunung-anak-krakatau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/09\/07\/ditjenpas-lampung-tingkatkan-kewaspadaan-dampak-abu-vulkanik-gunung-anak-krakatau\/","title":{"rendered":"Ditjenpas Lampung Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau"},"content":{"rendered":"<p><strong>Ditjenpas Lampung Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau<\/strong><\/p>\n<p><strong>BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com<\/strong> \u2014 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Lampung menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menimbulkan sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah, Senin (7\/9\/2026).<\/p>\n<p>Langkah tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Nomor WP.9-PK.08.01-3 tertanggal 7 September 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau. Instruksi ditujukan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Wilayah Lampung sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keselamatan, keamanan, kesehatan, serta kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.<\/p>\n<p>Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Dr. M. Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si., menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan harus meningkatkan kesiapsiagaan dan tidak mengabaikan potensi dampak aktivitas vulkanik terhadap lingkungan Lapas maupun Rutan.<br \/>\n\u201cKami menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Keselamatan petugas, warga binaan, tahanan, serta masyarakat di lingkungan satuan kerja menjadi prioritas yang harus dijaga bersama,\u201d tegas Hilal.<\/p>\n<p>Menurutnya, setiap Kepala UPT wajib memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala melalui informasi dan sumber resmi dari instansi berwenang, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).<\/p>\n<p>Selain pemantauan informasi, jajaran UPT diminta memastikan kesiapan petugas dalam mengantisipasi kemungkinan dampak abu vulkanik terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas\/Rutan.<\/p>\n<p>Ketersediaan masker dan perlengkapan pelindung diri juga menjadi perhatian. Peralatan tersebut harus dipastikan tersedia dan dapat digunakan untuk melindungi petugas, warga binaan pemasyarakatan, tahanan, serta masyarakat yang berada di lingkungan Lapas\/Rutan dari paparan abu vulkanik.<br \/>\n\u201cKita tidak menunggu kondisi menjadi darurat baru bergerak. Seluruh langkah antisipatif harus dilakukan sejak dini, mulai dari kesiapan perlindungan diri, layanan kesehatan, pengamanan sarana prasarana, hingga koordinasi dengan instansi terkait,\u201d ujar Hilal.<\/p>\n<p>Dalam instruksinya, jajaran Pemasyarakatan juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila terjadi hujan atau sebaran abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan.<\/p>\n<p>Apabila terjadi penumpukan abu vulkanik, petugas diminta melakukan pengamanan dan pembersihan lingkungan, termasuk atap bangunan, saluran air, halaman, serta sarana dan prasarana lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.<\/p>\n<p>Di bidang kesehatan, setiap UPT diwajibkan memastikan kesiapan layanan kesehatan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, terutama yang berkaitan dengan saluran pernapasan dan mata.<\/p>\n<p>Pengamanan terhadap sarana prasarana vital juga menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan, meliputi instalasi listrik, sumber air, ventilasi, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya agar tetap berfungsi dengan baik.<\/p>\n<p>Kanwil Ditjenpas Lampung juga menginstruksikan peningkatan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, instansi kesehatan, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan apabila terjadi kondisi darurat.<\/p>\n<p>Setiap perkembangan maupun kejadian yang berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas\/Rutan wajib segera dilaporkan secara berjenjang kepada Kantor Wilayah.<br \/>\n\u201cKoordinasi dan komunikasi menjadi kunci. Kami meminta seluruh UPT segera melaporkan setiap perkembangan yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, maupun pelaksanaan tugas. Dengan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan sinergi lintas sektor, kita berharap seluruh layanan Pemasyarakatan tetap berjalan dengan aman dan optimal,\u201d kata Hilal.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, seluruh jajaran harus senantiasa mengikuti perkembangan situasi dan menyesuaikan langkah antisipasi dengan kondisi masing-masing wilayah.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Lampung dalam memastikan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan layanan Pemasyarakatan tetap terjaga di tengah potensi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.<\/p>\n<p>Dengan langkah tersebut, seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Lampung diharapkan memiliki kesiapan yang memadai dalam menghadapi setiap kemungkinan perkembangan situasi, sekaligus mampu memberikan perlindungan kepada petugas dan warga binaan secara cepat, tepat, dan terukur.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya<\/strong><br \/>\n<strong>081272255678<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ditjenpas Lampung Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com \u2014 Kantor&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":129896,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-129895","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/129895","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=129895"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/129895\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":129897,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/129895\/revisions\/129897"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/129896"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=129895"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=129895"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=129895"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=129895"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}