{"id":129182,"date":"2026-08-17T07:19:21","date_gmt":"2026-08-17T00:19:21","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=129182"},"modified":"2026-08-17T07:19:21","modified_gmt":"2026-08-17T00:19:21","slug":"dikenakan-uu-p3h-pelaku-illegal-logging-di-obi-terancam-5-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/08\/17\/dikenakan-uu-p3h-pelaku-illegal-logging-di-obi-terancam-5-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta\/","title":{"rendered":"Dikenakan UU P3H, Pelaku Illegal Logging di Obi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta"},"content":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN \u2014 Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengusut tuntas dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Desa Sambiki, Kecamatan Obi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam rilis resminya, Minggu (16\/8\/2026), Yeri menyebut terlapor diduga menggunakan alat berat eskavator dan sejumlah dump truck untuk mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Desakan itu muncul setelah pihaknya menerima sejumlah bukti berupa video dan rekaman suara. Salah satu isinya adalah pengakuan dari terlapor berinisial Jusmin La Hati.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*&#8221;Tanpa Izin Resmi&#8221;*<\/p>\n<p>Yeri mengaku kaget setelah mendengar pengakuan tersebut. Dalam rekaman itu, Jusmin La Hati disebut mengakui aktivitas pengolahan kayu yang dilakukannya selama ini tidak mengantongi izin pangkalan maupun izin industri dari pihak berwenang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cIni sudah jelas pengakuan dari terlapor sendiri tidak mengantongi izin resmi saat beraktivitas penebangan di hutan dan hasilnya diperjualbelikan ke berbagai pihak. Kepolisian segera amankan barang bukti berupa alat berat seperti eskavator dan Dump Truck yang digunakan dalam kegiatan ilegal,\u201d tegas Yeri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, penyitaan alat berat penting dilakukan untuk memutus rantai operasional para pelaku.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Dampak Ekologi hingga Kerugian Negara*<\/p>\n<p>Yeri menjelaskan, pembalakan liar di Desa Sambiki tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan warga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPembalakan liar yang terjadi di Desa Sambiki menyebabkan berkurangnya hutan yang berfungsi sebagai penyangga keseimbangan ekosistem. Akibatnya kemampuan tanah dalam menyerap air menjadi menurun, sehingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor. Kerusakan hutan juga berdampak terhadap hilangnya habitat satwa liar dan berkurangnya keanekaragaman hayati di kawasan hutan,\u201d jelas Yeri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menambahkan, jika kondisi ini terus berlangsung maka keseimbangan lingkungan akan terganggu dan dapat mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dari sisi ekonomi, negara juga disebut mengalami kerugian. Hilangnya potensi pendapatan dari sektor kehutanan, termasuk penerimaan pajak dan retribusi dari hasil hutan yang diperdagangkan secara ilegal.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Terancam UU P3H: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta*<\/p>\n<p>Yeri menegaskan, praktik ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU P3H.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Undang-undang ini hadir sebagai instrumen hukum khusus atau lex specialis yang pengaturannya lebih tegas dibanding UU Kehutanan sebelumnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cFokus utama dari undang-undang ini bukan hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga melindungi kelestarian hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat dan penyangga lingkungan hidup,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Salah satu pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d tentang larangan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKetentuan pidana minimum khusus tersebut menunjukkan bahwa Negara memandang kejahatan kehutanan sebagai tindak pidana serius yang memiliki dampak luas terhadap lingkungan, ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat,\u201d tambah Yeri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Minta Efek Jerah*<\/p>\n<p>Yeri berharap Polres Halmahera Selatan dan dinas terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi keseriusan bagi Polres Halmahera Selatan dan dinas terkait untuk segera mengusut tuntas memberikan efek jerah kepada pelaku sehingga tidak terjadi pengerusakan hutan yang lebih parah lagi,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelumnya, laporan dugaan illegal logging di Desa Sambiki telah teregister di SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL\/452\/VIII\/2026\/SPKT tertanggal 11 Agustus 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jurnalis: Kandi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN \u2014 Kuasa hukum pelapor, Yeri Kakanok, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera mengusut&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":129183,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-129182","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/129182","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=129182"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/129182\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":129185,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/129182\/revisions\/129185"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/129183"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=129182"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=129182"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=129182"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=129182"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}