{"id":128962,"date":"2026-08-11T20:06:10","date_gmt":"2026-08-11T13:06:10","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=128962"},"modified":"2026-08-11T20:06:10","modified_gmt":"2026-08-11T13:06:10","slug":"satu-kasus-dua-jalan-hukum-pelapor-ke-polda-jatim-terlapor-gugat-ke-pn-lamongan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/08\/11\/satu-kasus-dua-jalan-hukum-pelapor-ke-polda-jatim-terlapor-gugat-ke-pn-lamongan\/","title":{"rendered":"Satu Kasus, Dua Jalan Hukum: Pelapor ke Polda Jatim, Terlapor Gugat ke PN Lamongan"},"content":{"rendered":"<h5><a href=\"http:\/\/Majalahglobal.com\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Majalahglobal.com<\/a>, <a href=\"http:\/\/Surabaya.go.id\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Surabaya<\/a> \u2013 Penegakan hukum di Jawa Timur kembali disorot setelah muncul tuduhan kriminalisasi terhadap advokat kondang Surabaya, Moch. Gati, yang dikenal sebagai Bang Sakty.<\/h5>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa Moch. Gati dilaporkan ke Kapolda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pelapor berinisial HFAT.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun, tim kuasa hukum dari LBH Jaya Nusantara membantah tuduhan tersebut. Mereka menyebut laporan polisi itu keliru karena substansi perkaranya murni sengketa keperdataan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*&#8221;Ini Perkara Perdata, Bukan Pidana&#8221;*<\/p>\n<p>Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., dari LBH Jaya Nusantara menegaskan bahwa mempidanakan perkara perdata merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana,&#8221; ujar Ahmad Budi, Senin (10\/8\/2026).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pihaknya menduga ada upaya sistematis untuk merusak nama baik Moch. Gati melalui pembentukan opini di media sosial sebelum ada pembuktian hukum yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami kuasa hukum tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja merusak reputasi dan nama baiknya, terutama jika masalah ini sengaja disebarluaskan secara liar. Ini termasuk trial by the press yang menghancurkan reputasi Advokat Moch. Gati selaku aparat penegak hukum,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Gugat Perdata ke PN Lamongan*<\/p>\n<p>Sebagai langkah hukum, LBH Jaya Nusantara telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap pelapor.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor Perkara: *51\/Pdt.G\/2026\/PN Lmg* pada tanggal 27 Juli 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya,&#8221; pungkas Ahmad Budi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia juga menyebut dalam waktu dekat akan melayangkan laporan polisi balik. Dasar hukum yang disiapkan antara lain Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo Pasal 45 ayat 4, serta Pasal 433 dan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Minta Publik Tahan Diri*<\/p>\n<p>Kuasa hukum berharap masyarakat tidak serta merta menerima informasi negatif tentang Moch. Gati.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Harus dipastikan dulu, apakah berita tersebut adalah berita yang benar atau salah? Tidak boleh ada penilaian sepihak,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, dengan adanya peristiwa ini Moch. Gati merasa sangat dirugikan karena menyangkut nama baik sebagai advokat. Ia menegaskan, jika ini perkara perdata maka seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan melalui jalur pidana.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Saat dikonfirmasi melalui seluler, Kuasa Hukum HFAT, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., memilih untuk tidak banyak berkomentar soal materi perkara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan nada tenang, ia meminta publik untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di pengadilan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Biarkan proses hukum yang berjalan,&#8221; ujarnya singkat, Selasa 11 Agustus 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurut Didi, kehadirannya bersama tim sebagai kuasa hukum semata-mata untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai koridor hukum. Ia menegaskan tidak ada kepentingan lain di balik langkah hukum yang mereka tempuh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami hanya membantu masyarakat. Itu tugas kami sebagai advokat,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Didi juga menyinggung kondisi kliennya yang menjadi perhatian publik. Ia berharap masyarakat bisa melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi sepihak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Korban kasihan, anak yatim. Karena itu kami hadir untuk mendampingi dan memastikan keadilan tetap ditegakkan,&#8221; pungkasnya. (Jay\/Adv)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majalahglobal.com, Surabaya \u2013 Penegakan hukum di Jawa Timur kembali disorot setelah muncul tuduhan kriminalisasi terhadap&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":128963,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,55,11334,9745],"tags":[16347,16346,16348],"newstopic":[],"class_list":["post-128962","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-advertorial","category-berita-mojokerto","category-berita-provinsi-jawa-timur","category-headline","tag-dua-jalan-hukum-pelapor-ke-polda-jatim","tag-satu-kasus","tag-terlapor-gugat-ke-pn-lamongan"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128962","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=128962"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128962\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":128965,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128962\/revisions\/128965"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/128963"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=128962"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=128962"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=128962"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=128962"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}