{"id":128820,"date":"2026-08-07T10:04:01","date_gmt":"2026-08-07T03:04:01","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=128820"},"modified":"2026-08-07T10:04:01","modified_gmt":"2026-08-07T03:04:01","slug":"surat-hasil-mediasi-camat-obi-disoal-pihak-terkait-minta-dibatalkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/08\/07\/surat-hasil-mediasi-camat-obi-disoal-pihak-terkait-minta-dibatalkan\/","title":{"rendered":"Surat Hasil Mediasi Camat Obi Disoal, Pihak Terkait Minta Dibatalkan"},"content":{"rendered":"<p>HALSEL \u2013 Polemik sengketa lahan kebun di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menyeret nama Camat Obi Ali La Jarahia. Surat hasil mediasi bernomor 138\/133\/VI\/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang diterbitkan kantor camat dinilai melampaui kewenangan karena memuat kesimpulan terkait kepemilikan objek sengketa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sengketa melibatkan Salma La Diala, istri almarhum La Harsa La Malili, dengan La Capa La Malili, kakak kandung almarhum, dan Salwia Malili, adik kandung almarhum. Objek yang dipersoalkan dua bidang kebun seluas 3.091,68 meter persegi dan 6.535,87 meter persegi yang ditanami pohon cengkih.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kronologi Awal Sengketa<\/p>\n<p>Menurut keterangan keluarga, almarhum La Harsa La Malili menjual kebun kepada La Capa La Malili senilai Rp45 juta untuk biaya pengobatan. Almarhum disebut juga memberikan satu bidang kebun kepada Salwia Malili karena telah merawatnya saat sakit. Hal itu terekam dalam dokumentasi video milik keluarga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebelum akta jual beli dan dokumen hibah selesai, La Harsa La Malili meninggal dunia pada 26 Februari 2026. Setelah itu Salma La Diala mengajukan keberatan ke Pemerintah Desa Sambiki. Mediasi di kantor desa sempat ricuh dan dilanjutkan di Kantor Camat Obi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Camat Obi dua kali melayangkan undangan kepada La Capa dan Salwia. Keduanya tidak hadir dengan alasan khawatir terjadi keributan seperti mediasi sebelumnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Isi Surat Hasil Mediasi Jadi Sorotan<\/p>\n<p>Setelah proses mediasi, Camat Obi menerbitkan surat yang memuat 16 poin kesimpulan. Beberapa poin dinilai pihak La Capa dan Salwia menetapkan kepemilikan secara sepihak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada poin ke-7 disebutkan La Capa La Malili dan Salwia Malili tidak berhak mengelola, mengambil hasil maupun mengklaim kedua lahan tanpa persetujuan ahli waris.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada poin ke-13 disebutkan kedua objek kebun merupakan hak mutlak pihak pelapor atau ahli waris.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Poin ke-14 memberi waktu 15 hari kepada La Capa dan Salwia untuk menempuh jalur pengadilan. Sementara poin ke-15 menyebut apabila tidak mengajukan perkara ke pengadilan dalam tenggat tersebut, sengketa dianggap selesai.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>La Capa dan Salwia kemudian mendatangi Kantor Camat Obi pada Kamis (06\/08\/2026) untuk meminta surat hasil mediasi ditinjau kembali dan dibatalkan. Dalam pertemuan itu, Camat meminta waktu untuk melakukan perbaikan langkah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKami menghargai jika Camat meninjau kembali keberatan kami. Namun, jika tetap mempertahankan keputusan itu, kami akan mengambil kembali lahan yang telah kami beli. Segala konsekuensi yang timbul menjadi tanggung jawab Camat,\u201d tegas La Capa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tanggapan Praktisi Hukum<\/p>\n<p>Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mengatakan sengketa kepemilikan lahan kebun merupakan perkara perdata yang kewenangannya ada di pengadilan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cApabila benar terdapat transaksi jual beli dan pemberian semasa almarhum masih hidup yang didukung alat bukti, saksi maupun dokumentasi lainnya, maka klaim La Capa dan Salwia tidak dapat dikesampingkan hanya melalui surat sepihak Camat,\u201d ujar Bambang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia menyarankan Camat Obi membatalkan kesimpulan dalam surat tersebut dan mengarahkan para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDengan menempuh jalur peradilan, seluruh bukti, saksi, dan dalil para pihak akan diperiksa secara objektif sehingga lahir putusan yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,\u201d tegas Bambang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Bambang juga menyoroti poin ke-13 dalam surat. Menurutnya penetapan hak atas objek sengketa bukan kewenangan kecamatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cPenetapan hak atas objek sengketa bukan kewenangan kecamatan. Karena itu, baiknya camat menyarankan para pihak, khususnya pelapor untuk tempuh jalur pengadilan agar ada kepastian hukum sekaligus mengantisipasi potensi konflik maupun hal-hal yang tidak diinginkan bersama,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, Camat Obi Ali La Jarahia belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan pembatalan surat tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Reporter: Kandi<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALSEL \u2013 Polemik sengketa lahan kebun di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menyeret&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":128821,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-128820","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128820","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=128820"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128820\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":128823,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128820\/revisions\/128823"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/128821"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=128820"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=128820"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=128820"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=128820"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}