{"id":128539,"date":"2026-07-27T17:48:06","date_gmt":"2026-07-27T10:48:06","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=128539"},"modified":"2026-07-27T17:48:06","modified_gmt":"2026-07-27T10:48:06","slug":"polda-lampung-bongkar-jaringan-narkoba-medan-bali-gagalkan-penyelundupan-6-kilogram-ganja-dan-tangkap-dua-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/07\/27\/polda-lampung-bongkar-jaringan-narkoba-medan-bali-gagalkan-penyelundupan-6-kilogram-ganja-dan-tangkap-dua-tersangka\/","title":{"rendered":"Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Medan\u2013Bali, Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Ganja dan Tangkap Dua Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><strong>Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Medan\u2013Bali, Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Ganja dan Tangkap Dua Tersangka<\/strong><\/p>\n<p><strong>Bandar Lampung, majalahglobal.com \u2013<\/strong> Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi yang diduga menghubungkan Medan dan Bali. Dalam operasi terpadu tersebut, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 6 kilogram ganja serta menangkap dua orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026, di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial M.S.P. (26) yang kedapatan membawa enam bungkus ganja seberat sekitar 6 kilogram di dalam koper saat menumpangi Bus ALS jurusan Medan\u2013Surabaya.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery dengan berkoordinasi bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.<br \/>\nHasil pengembangan membuahkan hasil. Pada Senin, 20 Juli 2026, petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Utara, Bali.<\/p>\n<p>Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diketahui berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ FRZ berperan sebagai pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Provinsi Bali.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antarsatuan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.<\/p>\n<p>&#8220;Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. Sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap serta memutus mata rantai distribusi narkotika yang melintasi wilayah.&#8221;jelasnya.<\/p>\n<p>Yuni menegaskan, Polda Lampung akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum secara profesional, terukur, dan berkesinambungan terhadap seluruh jaringan narkotika, tanpa pandang bulu.<br \/>\n&#8220;Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, mulai dari kurir, pengedar, hingga pihak yang mengendalikan jaringan. Upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada satu pengungkapan, tetapi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.&#8221;tegas Kabid Humas Polda Lampung.<\/p>\n<p>Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.<br \/>\n&#8220;Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat merupakan kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.&#8221; Pungkas nya.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing dalam jaringan tersebut.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp42 juta. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.<\/p>\n<p>Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi lintas kewilayahan, mengoptimalkan strategi pencegahan dan penindakan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.<br \/>\n<strong>Oleh: Andi Raya<\/strong><br \/>\n<strong>081272255678<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Medan\u2013Bali, Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Ganja dan Tangkap Dua Tersangka&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":28,"featured_media":128540,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[11403],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-128539","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-38-provinsi-di-indonesia"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128539","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/28"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=128539"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128539\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":128541,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128539\/revisions\/128541"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/128540"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=128539"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=128539"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=128539"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=128539"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}