{"id":128503,"date":"2026-07-25T21:13:35","date_gmt":"2026-07-25T14:13:35","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=128503"},"modified":"2026-07-25T21:14:29","modified_gmt":"2026-07-25T14:14:29","slug":"hak-jawab-polsek-obi-sebut-tersangka-haniati-labani-sudah-diserahkan-ke-kejaksaan-sejak-juni","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/07\/25\/hak-jawab-polsek-obi-sebut-tersangka-haniati-labani-sudah-diserahkan-ke-kejaksaan-sejak-juni\/","title":{"rendered":"Hak Jawab: Polsek Obi Sebut Tersangka Haniati Labani Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Sejak Juni"},"content":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN &#8211; Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan di salah satu media online tanggal 25 Juli 2026 berjudul <a href=\"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/07\/25\/sebulan-pasca-p-21-penyerahan-tersangka-haniati-labani-ke-kejari-halsel-diduga-belum-dilakukan-polsek-obi\/amp\/\">Sebulan Pasca P-21, Penyerahan Tersangka Haniati Labani ke Kejari Halsel Diduga Belum Dilakukan Polsek Obi.<\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hak Jawab tersebut disampaikan Kapolsek Obi Ipda Raffa Raissa Putra pada Jumat, 25 Juli 2026, merujuk pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam surat Hak Jawab Nomor B\/&#8230;\/VII\/2026 yang diterima redaksi, Polsek Obi membantah informasi yang menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II atas nama Haniati Labani belum dilakukan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Bahwa informasi yang menyebutkan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II atas nama Haniati Labani belum dilakukan oleh Polsek Obi adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,&#8221; tulis Kapolsek dalam surat tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berdasarkan administrasi penyidikan yang dimiliki Polsek Obi, penyerahan Tahap II telah dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 10.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pelaksanaan itu didasarkan pada 3 dokumen. Pertama, Laporan Polisi Nomor LP\/B\/06\/VIII\/2023\/SPKT\/POLSEK OBI\/POLRES HALMAHERA SELATAN\/POLDA MALUKU UTARA tanggal 25 Agustus 2023. Kedua, Surat Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Ketiga, Surat Pengantar Nomor B\/143\/VI\/2026\/Unit Reskrim tanggal 19 Juni 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Pada pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses pelimpahan perkara telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,&#8221; lanjut surat itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Polsek Obi juga menyatakan, pemberitaan yang menyebut hingga 25 Juli 2026 penyerahan Tahap II belum dilakukan tidak mencerminkan kondisi faktual dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam suratnya, Polsek Obi menegaskan komitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga menghormati kemerdekaan pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Redaksi Majalahglobal.com sebelumnya memberitakan bahwa berdasarkan pantauan di Dusun Anggai pada 22 Juli 2026, tersangka masih terlihat beraktivitas seperti biasa. Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Obi dan pihak Kejari Halsel saat itu belum mendapat tanggapan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terkait status hukum tersangka Haniati Labani pasca diterimanya Tahap II.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Perlu diketahui, setiap orang berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jurnalis\/Kandi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN &#8211; Polsek Obi, Polres Halmahera Selatan, menyampaikan Hak Jawab terkait pemberitaan di salah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":128504,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5275],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-128503","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hak-jawab"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128503","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=128503"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128503\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":128508,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128503\/revisions\/128508"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/128504"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=128503"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=128503"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=128503"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=128503"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}