{"id":128326,"date":"2026-07-15T11:06:38","date_gmt":"2026-07-15T04:06:38","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=128326"},"modified":"2026-07-15T11:06:38","modified_gmt":"2026-07-15T04:06:38","slug":"dd-tahap-i-cair-ratusan-juta-yang-diserahkan-ke-warga-hanya-rp665-juta-bpd-pulau-gala-ini-ada-yang-tidak-beres","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/07\/15\/dd-tahap-i-cair-ratusan-juta-yang-diserahkan-ke-warga-hanya-rp665-juta-bpd-pulau-gala-ini-ada-yang-tidak-beres\/","title":{"rendered":"DD Tahap I Cair Ratusan Juta, yang Diserahkan ke Warga Hanya Rp66,5 Juta. BPD Pulau Gala: Ini Ada yang Tidak Beres"},"content":{"rendered":"<p>HALSEL \u2013 Senin sore (13\/7\/2026), rumah Ketua Dusun Gumutu, Denyong Ramli di Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, mendadak ramai.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Yang datang bukan tamu biasa. Ada Ketua BPD Darwanto, anggotanya Mardiani Lagai, Bendahara Desa Darwis Ali, dan 4 orang kaur: Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Kesejahteraan. Warga juga ikut duduk di teras.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Agenda pertemuan hanya satu: mempertanyakan ke mana Dana Desa (DD) Pulau Gala.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pasalnya, sejak 2025 hingga pertengahan 2026, papan informasi desa tak pernah terpasang. Salinan APBDes dan LPJ juga tak pernah dibagikan ke BPD dan aparat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami sudah berulang kali minta. Tapi tidak pernah diberikan,&#8221; kata Darwanto membuka pertemuan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pjs Kepala Desa Pulau Gala, Asbula M. Rajaloa, tidak hadir. Menurut peserta pertemuan, yang bersangkutan sulit dihubungi sejak dana cair.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Selisih Ratusan Juta*<\/p>\n<p>Berdasarkan data pagu yang beredar, Dana Desa Pulau Gala TA 2026 diperkirakan antara Rp324.721.269 hingga Rp452.268.000.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Namun saat diklarifikasi ke 5 orang kaur, jawabannya mengejutkan. DD Tahap I yang diserahkan ke perangkat desa pada 15 Juni 2026 hanya Rp66.500.000.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Uang itu dibungkus amplop putih dan diserahkan langsung oleh Pjs Kades melalui Kaur Pemerintahan Jono Rajak. Peruntukannya: dibagikan kepada penerima manfaat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Berikut rincian dana yang diterima perangkat untuk dibagikan:<\/p>\n<p>1. *Badan Syarah*: Rp1.800.000 x 6 orang = Rp10.800.000<\/p>\n<p>2. *Kader Posyandu*: Rp1.500.000 x 5 orang = Rp7.500.000<\/p>\n<p>3. *Poldes*: Rp1.800.000 x 3 orang = Rp5.400.000<\/p>\n<p>4. *LPM*: Rp1.800.000 x 2 orang = Rp3.600.000<\/p>\n<p>5. *Biang*: Rp1.800.000 x 3 orang = Rp5.400.000<\/p>\n<p>6. *Guru Ngaji*: Rp1.800.000 x 3 orang = Rp5.400.000<\/p>\n<p>7. *Cleaning Service*: Rp1.800.000 x 1 orang = Rp1.800.000<\/p>\n<p>8. *BLT 6 Bulan* Jan-Juni 2026: Rp300.000 x 6 bulan x 12 KK = Rp21.600.000<\/p>\n<p>9. *Pemuda*: Rp5.000.000<\/p>\n<p>*Jumlah: Rp66.500.000*<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Seharusnya Kader Posyandu Rp1.800.000 per orang. Ini cuma dikasih Rp1.500.000. Ada selisih,&#8221; ujar salah satu kaur dalam pertemuan itu.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Uang Ditahan, Kasus 2025 Disorot Lagi*<\/p>\n<p>Melihat kejanggalan tersebut, BPD bersama aparat desa mengambil keputusan: menahan sementara dana Rp66,5 juta. Dana tidak akan dibagikan dulu ke warga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Kami sepakat uang ini akan kami serahkan ke Dinas PMD. Kami minta Kadis PMD memanggil Pjs Kades untuk menjelaskan dan melengkapi kekurangannya. Kalau sudah lengkap dan jelas, baru kita salurkan,&#8221; tegas Darwanto.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>BPD juga menyinggung pengelolaan dana tahun sebelumnya. Pada Tahap II 2025, BPD menduga ada selisih penggunaan anggaran sekitar Rp91 juta yang hingga kini belum ada penjelasan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Ini sudah kedua kalinya terjadi. Kami minta ada kejelasan dan tanggung jawab,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Transparansi Jadi Sorotan*<\/p>\n<p>Masalah utama yang disorot BPD bukan hanya soal jumlah uang. Tapi juga soal keterbukaan informasi publik di desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sejak 2025, papan informasi di depan kantor desa tidak terpasang. Dokumen APBDes dan LPJ juga tidak pernah ditempel maupun diserahkan ke BPD. Padahal itu amanat UU Desa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Upaya konfirmasi kepada Pjs Kades Asbula M. Rajaloa melalui pesan WhatsApp pada 13 Juli 2026 sudah terkirim dan dibaca. Namun hingga berita ini ditayangkan Selasa (15\/7\/2026), belum ada jawaban resmi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, masyarakat Pulau Gala kini menunggu langkah Dinas PMD Halmahera Selatan. BPD berharap ada audit dan pembinaan agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan akuntabel.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karena pada akhirnya, dana desa itu uang negara. Dan warga berhak tahu ke mana larinya. (Kandi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALSEL \u2013 Senin sore (13\/7\/2026), rumah Ketua Dusun Gumutu, Denyong Ramli di Desa Pulau Gala,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":128327,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-128326","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128326","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=128326"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128326\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":128329,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/128326\/revisions\/128329"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/128327"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=128326"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=128326"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=128326"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=128326"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}