{"id":127891,"date":"2026-06-26T10:53:27","date_gmt":"2026-06-26T03:53:27","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=127891"},"modified":"2026-06-26T10:53:27","modified_gmt":"2026-06-26T03:53:27","slug":"ib-diduga-jual-bbm-subsidi-5-liter-per-kk-di-atas-het-di-gane-barat-selatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/06\/26\/ib-diduga-jual-bbm-subsidi-5-liter-per-kk-di-atas-het-di-gane-barat-selatan\/","title":{"rendered":"IB Diduga Jual BBM Subsidi 5 Liter per KK di Atas HET di Gane Barat Selatan"},"content":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN &#8211; Mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB diduga membatasi penyaluran BBM subsidi jenis minyak tanah di Kecamatan Gane Barat Selatan. IB diduga menyalurkan 5 liter per kepala keluarga dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hal itu terungkap dari rekaman video seorang warga Desa Kurunga yang viral. Dalam video tersebut, warga tanpa menyebut identitas lengkap mengaku IB memiliki pangkalan minyak tanah di Desa Dowora.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Di Kurunga tidak ada pangkalan minyak tanah tetapi ada yang jual yaitu Ilham Basra. Dikasih lima liter per KK dengan harga Rp10.000 per liter,&#8221; kata warga dalam rekaman tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dugaan Harga di Atas HET<\/p>\n<p>Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah di Gane Barat Selatan ditetapkan Rp5.700 per liter, sudah termasuk biaya transportasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sumber di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Halsel menyebut pangkalan bernama Al-Gibran milik M. Arifin Basra berizin di Desa Kurunga, namun bangunannya belum ada di lokasi tersebut hingga kini.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Ilham Basra juga punya izin pangkalan bernama Nabil Putra di Desa Dowora,&#8221; kata sumber tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Majalahglobal.com belum dapat memverifikasi secara independen izin dan operasional kedua pangkalan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dugaan Pengangkutan Tanpa Izin<\/p>\n<p>Sebelumnya, IB diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi 5 ton menggunakan kapal long boat di Dermaga Pasar Baru Babang, Kamis 25\/6\/2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Saat ditanya izin angkut, IB mengaku tidak memilikinya. &#8220;Tidak ada izin angkut dan long boat tidak perlu ada izin angkut,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>IB mengklaim usaha BBM miliknya memiliki izin dan sudah berjalan sejak masih menjabat anggota DPRD Halsel.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dugaan Penawaran Uang ke Wartawan<\/p>\n<p>Usai dikonfirmasi, IB diduga mencoba memberikan uang tunai kepada wartawan agar pemberitaan tidak dilanjutkan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Ini uangnya ambil saja untuk beli rokok atau beli apa saja tidak apa-apa, kalau bisa tidak perlu diberitakan,&#8221; kata IB dalam rekaman yang diterima wartawan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Wartawan menolak pemberian uang tersebut sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pernyataan Terkait Presiden<\/p>\n<p>Dalam rekaman yang sama, IB juga menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto terkait harga BBM dan mengaku menegur pihak Kementerian ESDM saat berkunjung ke Desa Dowora.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Majalahglobal.com tidak mengutip secara lengkap isi pernyataan tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran hukum. Setiap pihak berhak didampingi kuasa hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Konfirmasi ke Sejumlah Pihak<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, Majalahglobal.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halmahera Selatan, KSOP Babang, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, dan Kementerian ESDM.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut terkait dugaan pembatasan penyaluran, penjualan di atas HET, pengangkutan BBM subsidi, dan pengakuan tidak memiliki izin angkut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Catatan Hukum<\/p>\n<p>1. *BBM Subsidi*: Distribusi BBM subsidi diatur UU 22\/2001 dan Perpres 191\/2014. Pembatasan kuota, penjualan di atas HET, dan pengangkutan tanpa izin dapat diproses hukum.<\/p>\n<p>2. *Dugaan Suap*: Penawaran uang ke wartawan agar tidak memberitakan dapat masuk Pasal 13 UU 31\/1999 jo UU 20\/2001 tentang Tipikor.<\/p>\n<p>3. *Asas Praduga Tak Bersalah*: IB berhak didampingi kuasa hukum sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 1.<\/p>\n<p>4. *Hak Jawab*: IB, Polres Halsel, KSOP Babang, Pertamina, dan Kementerian ESDM berhak memberikan hak jawab sesuai UU 40\/1999 Pasal 5.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan di lapangan, keterangan narasumber, rekaman audio\/video, dan upaya konfirmasi. Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HALMAHERA SELATAN &#8211; Mantan anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB diduga membatasi penyaluran BBM subsidi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":127892,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-127891","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127891","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=127891"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127891\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":127894,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127891\/revisions\/127894"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/127892"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=127891"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=127891"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=127891"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=127891"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}