{"id":127456,"date":"2026-06-08T09:05:48","date_gmt":"2026-06-08T02:05:48","guid":{"rendered":"https:\/\/majalahglobal.com\/?p=127456"},"modified":"2026-06-08T09:05:48","modified_gmt":"2026-06-08T02:05:48","slug":"diduga-terlibat-penipuan-mobil-bekas-debt-collector-pt-smm-disorot-polda-malut-diminta-sikap-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/majalahglobal.com\/2026\/06\/08\/diduga-terlibat-penipuan-mobil-bekas-debt-collector-pt-smm-disorot-polda-malut-diminta-sikap-tegas\/","title":{"rendered":"Diduga Terlibat Penipuan Mobil Bekas, Debt Collector PT SMM Disorot, Polda Malut Diminta Sikap Tegas"},"content":{"rendered":"<p>Halsel, Majalahglobal.com \u2013 Fakta baru terkuak terkait aktivitas debt collector PT. Satya Mulia Mandiri yang dipimpin Safri Iskandar. Seorang leasing PT BETA, Faril Nyong alias Veren, menuding ada oknum pejabat Polda Maluku Utara yang diduga membekingi praktik penipuan mobil bekas terhadap warga. Tudingan itu disampaikan Veren kepada wartawan, Minggu 7\/6\/2026 dini hari pukul 08.37 WIT di Palm Kedai, Desa Tomori, Halsel.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Veren menyebut Polda Malut saat ini telah membentuk \u201cTim Ranmor Polisi Bersih\u201d. Menurutnya, Safri Iskandar diduga menjadi aktor utama bersama rekan-rekannya dalam skema penipuan: mobil bekas dibeli warga, lalu ditarik kembali ke dealer dengan dokumen yang direkayasa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Salah satu kasus yang disebut Veren terjadi pada warga Obi, atas nama Muslihat Hi. Abidi. Penarikan kendaraan disebut dilakukan 1 Juni 2026, sementara surat tugas atas nama Safri Iskandar baru dibuat 3 hari kemudian, 4 Juni 2026.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cDi Polda saat ini ada dibentuk tim yang namanya Ranmor polisi bersih. Dorang ini semua saling kenal dan tahu, makanya setiap penarikan yang melibatkan oknum polisi jelas-jelas dokumen palsu tetap saja lolos. Buktinya, penarikan di Obi terjadi tanggal 1 Juni 2026, setelah objek dibawa pergi barulah surat tugas milik Safri Iskandar dibuat tanggal 4 Juni, selang waktu 3 hari,\u201d jelas Veren.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Veren juga menegaskan siap hadir jika dipanggil polisi untuk memberi keterangan terkait penjualan mobil di Obi: \u201cSaya dengan teman akan hadir jika ada surat panggilan dari polisi soal permintaan keterangan terkait penjualan mobil di Laiwui (Obi),\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Kuasa Hukum Korban Minta Kapolda Bertindak*<\/p>\n<p>Kuasa hukum korban, Yeri Kakanok, meminta Kapolda Maluku Utara mengambil sikap tegas. Ia menyebut korban tidak hanya di Obi, tapi juga di beberapa daerah Malut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>\u201cKapolda jangan diam, harus ambil langkah tegas karena yang korban warga bukan saja di wilayah Obi, tetapi di beberapa daerah Maluku Utara. Akhir-akhir ini viral di media sosial atas perbuatan para debt collector yang meresahkan dan merugikan warga sekitar,\u201d tandas Yeri.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>*Konfirmasi ke Pihak Terkait*<\/p>\n<p>Hingga berita ini diturunkan, Safri Iskandar belum merespons konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon meski beberapa kali berita serupa telah ditayangkan. Pihak Polda Malut juga belum memberikan keterangan resmi karena awak media masih terkendala menghubungi pejabat berwenang yang berbeda pulau.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Redaksi Majalahglobal.com berupaya menghadirkan pemberitaan berimbang. Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40\/1999. (Jurnalis\/Kandi)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Halsel, Majalahglobal.com \u2013 Fakta baru terkuak terkait aktivitas debt collector PT. Satya Mulia Mandiri yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":127457,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7481,9745],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-127456","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-halmahera-selatan","category-headline"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127456","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=127456"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127456\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":127458,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/127456\/revisions\/127458"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/127457"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=127456"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=127456"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=127456"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/majalahglobal.com\/api-json\/wp\/v2\/newstopic?post=127456"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}